Dialéktika Kampus,
Pancasila vs Pancasila
Mengapa
nasib Pancasila berubah dari dasar negara, ideologi nasional menjadi pilar.
Ingat 4 pilar berbangsa, bernegara, bermasyarakat: Pancasila, UUD NRI 1945,
NKRI, Bhinneka Tunggal Ika.
Rakyat
masih ingat kemanfaatan Perpres 54/2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan
Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat UKP-PIP. Tahun pertama muncul kisruh
honor bagi petinggi organisasi, khususnya presiden kelima RI. Dilengkapi mundurnya sang ketua. Setelah itu, kalah
dengan berita negara lainnya yang lebih penting.
Mengingat
masih maraknya perilaku tipikor dan didominasi penyelenggara negara, maka
pemerintah ingin membuktikan bahwa tipikor tidak identik dengan anti-Pancasila
serta bukan masuk kategori tidak kejahatan politik.
Pemerintah
mengalihkan isu dan menurunkan rasa tanggung jawab. Akhirnya, dengan skenario
yang dianggap mujarab melalui Permenristekdikti 55/2018 tentang Unit Kegiatan
Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa, atau
UKMPIB. Motifnya tentu tidak untuk bagi honor. Membagi rata, memeratakan beban
yang menjadi tanggung jawab pemerintah ke kampus. Mahasiswa plus organisasi
ekstrakampus dibuat sibuk bergiat sehingga daya kritisnya terkomunikasikan, tersalurkan,
terkontrol secara internal. Memudahkan kendali pemerintah.
Asumsi
pemerintah adalah agar nantinya people power atau aksi masa, gerakan
rakyat bisa diredam sebelum membara. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar