Cerdasi Faktor Menimbang
dan Mengingat RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Standar
struktur UU RI sudah baku. Sehingga materi, isi, muatan, substansi maupun hal
lainnya, harus menyesuaikan diri. Diawali dengan faktor ‘Menimbang” dan ‘Mengingat’.
Lazimnya UU, ikhwal ‘Mengingat’ merujuk pada UUD NRI 1945 dan UU yang terkait
sebagai payung hukum.
Mencermati
narasi pada ‘Menimbang’, lebih bersifat pada kondisi yang ada. Diawali dengan
melihat amanat Perubahan UUD NRI 1945, pada pembukaan dan atau pasal terkait. Dilanjutkan
atau diakhiri dengan mengacu UU yang pernah ada.
Merumuskan
ajaran agama Islam yang universal dan berlaku sepanjang masa, yang merupakan
ketetapan Allah swt, ke dalam bentuk ketetapan hukum manusia, bukan pekerjaan ringan,
mudah.
Al Qur’an
dan Hadits Rasulullah saw dari segi bahasa memang statis. Namun makna tersurat
dan tersirat sudah mengantisipasi kejadian dunia dan akhirat.
Artinya
penggalan kejadian yang dianggap sebagai ‘kondisi yang ada’, bukan mewakili
kondisi keseluruhan. Kendati sudah dikaji dari berbagai aspek. Pendekatan akal,
ilmiah, akademis pun tak akan mampu menterjemahkannya. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar