Halaman

Minggu, 11 November 2018

Cerdasi Faktor Menimbang dan Mengingat RUU Pesantren dan Pendidikan Agama


Cerdasi Faktor Menimbang dan Mengingat RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

Standar struktur UU RI sudah baku. Sehingga materi, isi, muatan, substansi maupun hal lainnya, harus menyesuaikan diri. Diawali dengan faktor ‘Menimbang” dan ‘Mengingat’. Lazimnya UU, ikhwal ‘Mengingat’ merujuk pada UUD NRI 1945 dan UU yang terkait sebagai payung hukum.

Mencermati narasi pada ‘Menimbang’, lebih bersifat pada kondisi yang ada. Diawali dengan melihat amanat Perubahan UUD NRI 1945, pada pembukaan dan atau pasal terkait. Dilanjutkan atau diakhiri dengan mengacu UU yang pernah ada.

Merumuskan ajaran agama Islam yang universal dan berlaku sepanjang masa, yang merupakan ketetapan Allah swt, ke dalam bentuk ketetapan hukum manusia, bukan pekerjaan ringan, mudah.

Al Qur’an dan Hadits Rasulullah saw dari segi bahasa memang statis. Namun makna tersurat dan tersirat sudah mengantisipasi kejadian dunia dan akhirat.

Artinya penggalan kejadian yang dianggap sebagai ‘kondisi yang ada’, bukan mewakili kondisi keseluruhan. Kendati sudah dikaji dari berbagai aspek. Pendekatan akal, ilmiah, akademis pun tak akan mampu menterjemahkannya. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar