Buruk Praktik Politik,
Kampus Dibelah
Dalih
apapun yang menjadi faktor pertimbangan dalam memutuskan dan menetapkan
Permenristekdikti 55/2018 tentang UKMPIB, secara awam menyuratkan dan
menyiratkan bahwa praktik politik bahkan perwujudan Pancasila sebagai ideologi
negara bemasalah. Pemerintah, penguasa
tidak mampu menjadi panutan.
Efek
domino NKRI sebagai negara multipartai menyuburkan asas negara milik partai
politik. Akhirnya, kedaulatan berada di tangan rakyat, saat praktik menjadi
berada di bawah kendali pemenang pesta demokrasi.
Kita
simak hukum berbanding lurus kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Barangsiapa
yang karena panggilan tugas Ibu Pertiwi semakin jauh dari rakyat, akar rumput,
maka nilai-nilai Pancasila akan semakin luntur. Tergerus secara sistematis.
Semakin
membubung urusan negara, akan masuk dan berbaur dengan lalu lintas dunia. Kebijakan
politik mau tak mau harus mengakomodir kepentingan global. Di dalam negeri,
kebijakan pemerintah bisa merupakan “pesanan” pihak multinasional.
Kampus
yang menjadi motor penggerak kesadaran rakyat hanya dipandang sebelah mata. Stigma
radikalisasi menjadi jurus ampuh. Maunya pemerintah, kampus menjadi anak mama,
anak manis yang penurut. Tidak banyak menuntut. Betul, utamakan kuliah tepat
waktu. Bukan berarti acuh tak peduli terhadap dinamika bangsa dan negara yang
seolah bergerak bebas. Kampus menjadi sasaran kebijakan terselubung, berlapis,
ganda. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar