Halaman

Senin, 28 Oktober 2019

praktik demokrasi 3R vs kasta politik terbarukan


praktik demokrasi 3R vs kasta politik terbarukan

Tak perlu heran bin takjub. Ambisi, pamrih kawanan politisi sipil sekaliber petugas partai tahu apa itu nikmat kursi, nikmat dunia. Pakai formula apapun, ujung-ujungnya biaya politik. Bedanya dengan negara maju sangat terasa. Bukti nyata nusantara mampu mempertahankan diri menjaga peran, posisi, status sebagai negara berkembang. Berkembang selapis demi selembar.

Jelas tegas, praktik demokrasi 3R berbasis masyarakat sipil, mengacu pada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang). Landasan idiil partai politik gurem sampai melek-merem sama yaitu Pancasila. Penjabaran liwat AD dan ART sesuai kebijakan pemrakrasa, pendiri. Wewenang oknum ketua umum setara dengan presiden kepala negara, kepala pemerintahan.

Idealnya, banyaknya parpol di nusantara seimbang dengan jumlah provinsi. Lebih utama sebagai parpol lokal provinsi. Martabat awal didapatkan wakil rakyat nasional yang berakar di akar rumput domisili. Masih kurang gairah, kurang cerah ditambah wakil daerah.

Kasta politik terbarukan adalah daya politik – jauh makna dengan daya ideologi – yang dikais-kais dari bahan baku lokal. Dikemas, diformat, dibingkai, dipoles, di-setting sedemkian atraktif. Bersifat atraktif adaptif. Mau belok kiri boleh langsung. Lurus jalan terus. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar