daya rusak dhéwék, liwat
bahasa media maya
Pasal yang dipermasalahkan sudah jelas,
benderang, transparan. Memang begitulah kadar mulia anak bangsa suka-suka. Dirinya
dimana, angan-angannya mengembara kemana-mana. Mudah terpana dengan dunia di
luar nalarnya. Modal gawai, langsung merasa bagian dari dunia nyata.
Gampang terkontaminasi produk
kalimat. Tak pakai pikir, apalagi proses akal sehat, langsung komen. Melebihi penontan
sepakbola. Daya analisanya melebihi kapasitas pesepak bola. Seolah dirinya ikut
main dan bisa cetak gol, tinggal tendang. Sekali tendang ke gawang lawan.
Simak penjelasan Pasal 41, Ayat (2)
UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:
Yang
dimaksud dengan “pengembangan bahasa” adalah upaya memodernkan bahasa
melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa,
pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia
sebagai bahasa internasional.
Yang
dimaksud dengan “pembinaan bahasa” adalah upaya meningkatkan mutu
penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang
pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu,
pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan,
dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia.
Yang
dimaksud dengan “pelindungan bahasa” adalah upaya menjaga dan memelihara
kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan
pengajarannya.
Agar supaya jangan sampai gagal
total, simak Perpres 65/2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, fokus Pasal 1, butir 2:
Pemajuan
Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan
kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan,
pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
Saking melek hurufnya, anak bangsa
pribumi nusantara langsung bisa lepas stang, saat kayuh kereta angin. Energi sekian
tenaga kuda, untuk berujar liwat tulisan. Tak sadar sedang menciptakan Cagar
Budaya.
Akhir kata, simak UU 11/2010 tentang
Cagar Budaya, fokus Pasal 1, butir 1:
Cagar
Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda
Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya,
dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya
karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Jadi . . . .[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar