Halaman

Minggu, 20 Oktober 2019

daya rusak dhéwék, liwat bahasa media maya


daya rusak dhéwék, liwat bahasa media maya

Pasal yang dipermasalahkan sudah jelas, benderang, transparan. Memang begitulah kadar mulia anak bangsa suka-suka. Dirinya dimana, angan-angannya mengembara kemana-mana. Mudah terpana dengan dunia di luar nalarnya. Modal gawai, langsung merasa bagian dari dunia nyata.

Gampang terkontaminasi produk kalimat. Tak pakai pikir, apalagi proses akal sehat, langsung komen. Melebihi penontan sepakbola. Daya analisanya melebihi kapasitas pesepak bola. Seolah dirinya ikut main dan bisa cetak gol, tinggal tendang. Sekali tendang ke gawang lawan.

Simak penjelasan Pasal 41, Ayat (2) UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:

Yang dimaksud dengan “pengembangan bahasa” adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

Yang dimaksud dengan “pembinaan bahasa” adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia.

Yang dimaksud dengan “pelindungan bahasa” adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.

Agar supaya jangan sampai gagal total, simak Perpres 65/2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, fokus Pasal 1, butir 2:

Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.

Saking melek hurufnya, anak bangsa pribumi nusantara langsung bisa lepas stang, saat kayuh kereta angin. Energi sekian tenaga kuda, untuk berujar liwat tulisan. Tak sadar sedang menciptakan Cagar Budaya.

Akhir kata, simak UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, fokus Pasal 1, butir 1:

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Jadi . . . .[HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar