di éra mégatéga,
hukum téganya ke rakyat kecil
Atau lebih tepat dengan tajuk “ketika rakyat mencari hukum”.
Berkat kolaborasi antara manusia
politik, manusia hukum dan manusia ekonomi yang sedang naik daun, maka dengan
gemilang melahirkan kesepakatan a.l Perubahan Ketiga UUD NRI 1945. Fokus ke ayat baru di Pasal 1, yaitu berupa ayat
(3), tersurat:
(3). Negara Indonesia adalah negara hukum.
Bagaimana nasib hukum sebelum dan sesudah Perubahan Ketiga. Apakah memang terasa ada perbedaan
nyata, seperti harapan si peubah. Jangan-jangan hanya formalitas. Pelipur lara
diri.
Janganlah karena merasa buruk rupa, sedemikian
rupa, walhasil cermin tetangga dibelah.
Wajar jika ada asumsi awam, hukum
lari dan sibuk di tempat.
Episode berlanjut yang sulit larut, “Buaya vs Cicak”, merupakan indikasi utama eksistensi hukum. Masih ada
yang lain. Jika NKRI masih sebagai obyek perdagangan bebas narkoba. Andai
Nusantara menjadi daerah tujuan wisata TKA. Misal, di bumi Pancasila sebagai
ajang skenario teror kontra teror.
Masih banyak lagi, namun karena kasus
dan perkara kejadian masih, sedang berjalan, dan akan terus bertambah, belum
layak diambil kesimpulan. Menjadi PR bangsa dan negara periode berikutnya.[HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar