Halaman

Senin, 14 Mei 2018

di éra mégatéga, hukum téganya ke rakyat kecil


di éra mégatéga, hukum téganya ke rakyat kecil

Atau lebih tepat dengan tajuk “ketika rakyat mencari hukum”.

Berkat kolaborasi antara manusia politik, manusia hukum dan manusia ekonomi yang sedang naik daun, maka dengan gemilang melahirkan kesepakatan a.l Perubahan Ketiga UUD NRI 1945. Fokus  ke ayat baru di Pasal 1, yaitu berupa ayat (3), tersurat:
(3).  Negara Indonesia adalah negara hukum.
Bagaimana nasib hukum sebelum dan sesudah Perubahan Ketiga. Apakah memang terasa ada perbedaan nyata, seperti harapan si peubah. Jangan-jangan hanya formalitas. Pelipur lara diri.

Janganlah karena merasa buruk rupa, sedemikian rupa, walhasil cermin tetangga dibelah.

Wajar jika ada asumsi awam, hukum lari dan sibuk di tempat.

Episode berlanjut yang sulit larut, “Buaya vs Cicak”, merupakan indikasi utama eksistensi hukum. Masih ada yang lain. Jika NKRI masih sebagai obyek perdagangan bebas narkoba. Andai Nusantara menjadi daerah tujuan wisata TKA. Misal, di bumi Pancasila sebagai ajang skenario teror kontra teror.

Masih banyak lagi, namun karena kasus dan perkara kejadian masih, sedang berjalan, dan akan terus bertambah, belum layak diambil kesimpulan. Menjadi PR bangsa dan negara periode berikutnya.[HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar