kewajiban sebagai presiden
vs loyalitas sebagai petugas partai
UUD NRI 1945 yang bernasib mengalami
4 (empat) kali perubahan, menyuratkan pasal sumpah dan atau janji Presiden dan
Wakil Presiden. Tersurat :
Pasal 9
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MajelisPermusyawaratan Rakyat
atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil
Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Anak bangsa pribumi, kalangan
bumiputera, putera puteri asli daerah maupun penduduk, rakyat, warga negara,
masyarakat, keluarga NKRI, tak perlu menghafalkan Pasal 9 di atas.
Setelah melaksanakan sumpah janji
sebagai presiden, amak aka nada pidato. Saya copas 2 (kalih) alenia
pertamanya saja.
Pidato Presiden Joko Widodo pada
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, di Gedung MPR,
Senayan, Jakarta, 20 Oktober 2014. Oleh: Humas ; Diposkan pada: 20 Oct 2014 ;
20947 Views Kategori: Transkrip Pidato
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Yang saya hormati para Pimpinan dan seluruh Anggota MPR,
Yang saya hormati Wakil Presiden Republik Indonesia,
Yang saya hormati Bpk. Prof. dr. B.J. Habibie, Presiden
Republik Indonesia ketiga,
Yang saya hormati Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri,
Presiden Republik Indonesia kelima,
Yang saya hormati Bpk. Try Soetrisno, Wakil Presiden
Republik Indonesia keenam,
Yang saya hormati Bpk. Hamzah Haz, Wakil Presiden
Republik Indonesia kesembilan,
Dan yang saya hormati Bpk. Prof. dr. Susilo Bambang
Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia keenam,
Bpk. Prof. dr. Boediono, Wakil Presiden Republik
Indonesia kesebelas,
Yang saya hormati Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid,
Yang saya hormati rekan dan sahabat baik saya Bpk.
Prabowo Subianto dan Bpk. Hatta Rajasa,
Yang saya hormati para Pimpinan Lembaga-lembaga Tinggi
Negara,
Yang saya hormati dan yang saya muliakan Kepala Negara
dan Pemerintahan serta Utusan Khusus dari negara-negara sahabat,
Para tamu undangan yang saya hormati,
Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air,
Hadirin yang saya muliakan,
Baru saya kami, Jokowi dan JK, mengucapkan sumpah. Sumpah
itu memiliki makna spritual yang amat dalam, yang menegaskan komitmen untuk
bekerja keras mencapai kehendak kita bersama sebagai bangsa yang besar. Ini
saatnya kita menyatukan hati dan tangan, ini saatnya kita bersama-sama
melanjutkan ujian sejarah berikutnya yang maha berat yakni mencapai dan
mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang
ekonomi, dan berkepribadian dalam berkebudayaan. Saya yakin tugas sejarah yang
maha berat ini akan bisa kita pikul bersama-sama dengan persatuan, dengan
gotong royong, dan dengan kerja keras. Persatuan dan gotong royong adalah
syarat bagi kita untuk menjadi bangsa besar. Kita tidak akan pernah besar jika
terjebak dalam keterbelahan dan keterpecahan. Dan kita tidak pernah betul-betul
merdeka tanpa kerja keras.
Pemerintahan yang saya pimpin akan bekerja untuk
memastikan bahwa setiap rakyat di seluruh pelosok tanah air merasakan kehadiran
pelayanan pemerintahan. Saya juga mengajak seluruh lembaga negara untuk bekerja
dengan semangat yang sama dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
Saya yakin negara ini akan semakin kuat dan berwibawa jika semua lembaga negara
bekerja memanggul mandat yang telah diberikan oleh konstitusi kita. Kepada para
nelayan, para buruh, para petani, para pedagang bakso, para pedagang asongan,
supir, akademisi, guru, TNI, Polri, pengusaha, dan kalangan profesional, saya
menyerukan untuk bekerja keras bahu membahu, bergotong royong, karena inilah
momen sejarah bagi kita semua untuk bergerak bersama, untuk bekerja, untuk
bekerja dan bekerja.
. . . . . . . . . . . . . . . . .
Jelas tak jelas, apa saja bentuk
nyata dari batasan “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia sampai serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Apa rumusan sederhana kewajiban
Presiden Republik Indonesia.
Secara awam, pemerintah dipastikan
akan melaksanakan pembangunan nasional. Semisal di periode 2014-2019, dengan
berdasarkan Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.
Jangan lupa, pasca sumpaj janji,
otomatis argo politik berpacu dengan waktu. Janji kampanye, khususnya
kesepakatan dengan investor politik, sudah menanti. Tersurat dan tersirat sebagai
penjabaran dari visi, misi dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2014.
Uji nyali pertama adalah membentuk
barisan pembantu presiden alias kabinet. Terlihat mana yang anak manis, anak
mama sampai yang penuh gaya, pamer aksi, jual tampang.
Jadi kalau presiden siaga penuh 24
jam, karena walau untuk urusan bukan untuk kepentingan negara, jabatan presiden
tetap melekat.
Soal partai politik pengusungnya
merasa bahwa Jokowi sebagai hak miliknya. Rakyat maklum akam kecerdaan ideologi
sang oknum ketua umum. Apalagi ditunjang dengan hak prerogatif sebagai oknum
ketua umum sebuah perusahaan keluarga.
Kinerja presiden yang seolah selalu
hadir di setiap masalah masyarakat, dengan sedikit gaya, pamer itu adalah
kewajiban. Mau swafoto, itu pencitraan, tebar pesona yang bak membuktikan mawar
melati di manapun tetap semerbak. Tak perlu adegan, acara, atraksi settingan.
Jadi, isitilah pemaknaan (lihat UU
20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan) :
« perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar
biasa kepada bangsa dan negara.
« berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan
dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan
negara.
« atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap
bangsa dan negara.
Tak berlaku bagi seorang presdien
dan atau wakil presiden. Justru memang wajib berbuat seperti itu. Kalau ybs
merasa. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar