menulis untuk menulis
Kendati belum melampaui
kuota yang ditetapkan. Ditetapkan tersurat judul Biasa Menulis Belum Tentu Bisa Menulis, tertanggal 8/9/2018
5:35 PM 24 KB. Maksudnya, frasa ‘menulis’ sudah lama ditetapkan dan diterapkan.
Judul yang tersedia, dirangkai bisa menjadi narasi sederhana.
Pemerintah dengan ikhlas
menyediakan media massa arus utama atau sebaliknya. Tim kontra produktif
dipelihara oleh negara. Setiap pemerintahan berusaha menjaga stabilitas negara.
Modus yang dipakai dengan menciptakan suasana yang tidak stabil. Berkat
Perubahan Kedua UUD NRI 1945 muncul pasal 28E yang terdiri atas 3 ayat. Kita
simak ayat ke 3:
(3)
Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Sedekat itu atau sejauh
ini, belum ada UU yang menjelaskan lebih jelas. Mungkin sudah ada yang identik,
macam UU berbasis tata manfaat TIK. Rasanya, kuping pemerintah bisa terpajang
bebas atau tapi malah tak peka. Jauh dari hamparan komunitas rakyat. Tapi,
ujaran bebas seolah mengkritik atau menodai, menciderai nama baik, nama mulia
penguasa. Langsung libas dengan pasal berlapis.
Ternyata, kawanan
pecandu kursi kuasa semua gender, segala umur itu sesungguhnya adalah manusia
atau orang sakit. Menegak obat kuat politik agar tegak diri. Konsumsi tak akan
berakhir walau kondisi sakitnya tak berbahaya dan membahayakan. Di nusantara
ini, kawanan ini sengaja buat penjaga keseimbangan.
Populasi ‘menulis’
layak, laik ditelusuri dengan sistem random sampling. Diharapkan punya daya generalisasi dan klaim yang besar. Penelitian
menemukan bukti ringan, bahwa pihak yang lebih intensif dalam menjalankan spirit+ritual
(spiritual) menulis wajib maupun sunnah. Berinteraksi timbal balik dengan status
sosial-ekonomi (sinerji dari tradisi keilmuan, profesionalisme, pengalaman hidup,
kelas pendapatan, dan kategori hunian). [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar