klarifkasi tégaan yang . . .
Pasal sosial kemasyarakatan, norma jaga jarak status, adab bertetangga yang paling mirip narasi kasus. Masih jauh secara substansial. Redaksional hanya beda bahasa. Kesamaan kejadian bukan jaminan. Hukum jelas dengan fakta kasat mata.
Jadi, lihat pasal apa dan siapa ybs. Tidak elok dibeberkan di sini kawan. Kegigihan ybs karena ada maunya menjadi bahan pertimbangan. Soal modus diplomasi melampaui batas ambang bawah. Cek pasal toleransi terhadap pihak yang layak diduga masa tua kurang kasih sayang dan curah perhatian orang tua. Maunya serba mau . . . [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar