pasal tidak diundang di UU RI 11/2020 tapi diundangkan
Kendati status “SALINAN”, secara hukum tidak mengurangi originilitas, otentitas kandungan pasal hukum di UU RI 11/2020 tentang Cipta Kerja. Terlebih butuh 1.187 halaman. Sekedar tahu saja bahwa UU dimaksud telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2O2O.
Selaku hasil kompromi politik, wajar ada adu kuat. Muncul pasal penyerta, pasal ikutan, pasal titipan, pasal dadakan, pasal bayangan, pasal kagetan, pasal susulan, pasal salipan plus. Mengakomodir kebijakan internasional, macam lembaga keuangan pemberi bantuan tapi utang. Sampai peluang bagi kebutuhan partai politik penguasa.
Jika dikemudian hari terdapat antar pasal tidak saling mendukung, hal wajar. Bisa jadi proyek periode berikut. Berikut sekedar bukan contoh: (lihat halaman keenam)
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
BAB III
PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Bagian Kedua
. . . . .
Ternyata suratan redaksi “Pasal 5 ayat (1) huruf a”, masih dalam proses politik. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar