syahwat politik nusantara, panas hati vs kursi panas
Bangga boleh saja. Negara lain benua atau sama benua, iri
dengan kehidupan politik di Indonesia. Bukan soal indeks demokrasi atau
indeks-indeksan lainnya. Pengamat asing sudah tak merasa asing dengan gaya
politik. Tepatnya modus orang partai atau manusia politik pada umumnya.
Bukan karena asas mégatéga, serbatéga, anékaméga. Bebas bayang-bayang
kudeta militer, makar angkatan, separatis kriminal bersenjata. Tapi rakyat
terpasung dengan pasal makar, kudeta, subversif, separatis, sabotase sampai
urusan terkait ujaran kebencian. Duduk lama-lama di warung kopi, layak
dicurigai oleh pihak tertentu. Membuat ujaran tertulis, menjadi obyek
pengendusan. Jangan sampai wibawa negara dirugikan, cuma gara-gara berita iseng
tak bertuan.
Simak PP RI 60 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan
Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan
Pemberitahuan Kegiatan Politik, yang dimaksud dengan “tindakan kepolisian" adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut
hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta
terbinanya ketentraman masyarakat.
Tidak perlu kuatir, ternyata pedoman teknis pengawasan
dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya diatur dengan peraturan Kapolri.
Petugas partai berikut pembantunya, memasuki tarif
progresif babak kedua. Bisa-bisa akan terjadi adu kuat kebijakan. Lelang jabatan,
lelang kursi bisa melebihi lelang otak manusia nusantara di balai lelang dunia.
[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar