Halaman

Selasa, 09 Juli 2019

syahwat politik nusantara, panas hati vs kursi panas


syahwat politik nusantara, panas hati vs kursi panas

Bangga boleh saja. Negara lain benua atau sama benua, iri dengan kehidupan politik di Indonesia. Bukan soal indeks demokrasi atau indeks-indeksan lainnya. Pengamat asing sudah tak merasa asing dengan gaya politik. Tepatnya modus orang partai atau manusia politik pada umumnya.

Bukan karena asas mégatéga, serbatéga, anékaméga. Bebas bayang-bayang kudeta militer, makar angkatan, separatis kriminal bersenjata. Tapi rakyat terpasung dengan pasal makar, kudeta, subversif, separatis, sabotase sampai urusan terkait ujaran kebencian. Duduk lama-lama di warung kopi, layak dicurigai oleh pihak tertentu. Membuat ujaran tertulis, menjadi obyek pengendusan. Jangan sampai wibawa negara dirugikan, cuma gara-gara berita iseng tak bertuan.

Simak PP RI 60 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, yang dimaksud dengan “tindakan kepolisian" adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.

Tidak perlu kuatir, ternyata pedoman teknis pengawasan dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya diatur dengan peraturan Kapolri.

Petugas partai berikut pembantunya, memasuki tarif progresif babak kedua. Bisa-bisa akan terjadi adu kuat kebijakan. Lelang jabatan, lelang kursi bisa melebihi lelang otak manusia nusantara di balai lelang dunia. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar