Halaman

Jumat, 02 September 2016

ASI dan Utamakan Hak Anak



ASI dan Utamakan Hak Anak

Masalah cuti melahirkan bukan pada lamanya cuti, anak keberapa, dimana dan sebagai apa sang ibu bekerja, serta aturan main yang menetapkan, tetapi lebih kepada hak anak jelang kelairan sampai usia dua tahun untuk mendapatkan asupan ASI (air susu ibu). Penamaan ASI Ekslusif secara yuridis formal malah bisa menjadi bias. Dianggap sebagai hak istimewa, sehingga sang ibu berhak mendapatkan perlakuan istimewa.

Terlebih, ibu sebagai wanita bukan sebagai pencari nafkah utama bagi keluarga. Bagi wanita karir, tentu sudah mempertimbangkan pembagian waktu untuk urusan kantor dengan waktu untuk keluarga. Tidak salah jika ada pihak yang menyimpulkan bahwa kalau orangtuanya semua bekerja di luar rumah, efek positifnya anak jadi mandiri. Ada risiko yang harus disiasati dan diminimalisasi oleh pasangan suami isteri yang bekerja.  

Banyak cara yang dilakukan bagi seorang ibu, seorang isteri agar pemberian ASI tetap sesuai tuntunan agama Islam sekaligus melaksanakan kewajiban sebagai pegawai, pekerja atau sebutan lainnya. Jadi, cuti melahirkan enam bulan, bukan sesuatu yang dilematis. Baik bagi pemerintah provinsi maupun bagi sang ibu dan keluarganya. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar