ASI dan Utamakan Hak Anak
Masalah cuti melahirkan bukan pada lamanya cuti,
anak keberapa, dimana dan sebagai apa sang ibu bekerja, serta aturan main yang
menetapkan, tetapi lebih kepada hak anak jelang kelairan sampai usia dua tahun
untuk mendapatkan asupan ASI (air susu ibu). Penamaan ASI Ekslusif secara
yuridis formal malah bisa menjadi bias. Dianggap sebagai hak istimewa, sehingga
sang ibu berhak mendapatkan perlakuan istimewa.
Terlebih, ibu sebagai wanita bukan sebagai pencari
nafkah utama bagi keluarga. Bagi wanita karir, tentu sudah mempertimbangkan
pembagian waktu untuk urusan kantor dengan waktu untuk keluarga. Tidak salah
jika ada pihak yang menyimpulkan bahwa kalau orangtuanya semua bekerja di luar
rumah, efek positifnya anak jadi mandiri. Ada risiko yang harus disiasati dan
diminimalisasi oleh pasangan suami isteri yang bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar