pasal khusus penyedia jasa prostitusi LGBT
Mendengar kata atau frasa “LGBT” (Lesbian, Gay,
Biseksual, dan Transgender) masyarakat awam, orang kebanyakan, rakyat kecil pun
risi, enggan, jengah. Mendengar saja
sudah malu. Seperti dan memang adat, budaya, tradisi warisan nenek moyang, yang
namanya sex tabu dibicarakan, didiskusikan. Apalagi penyimpangan sex. Masyarakat
Jawa memahami akan terjadi zaman edan, zaman gila. Ditandai, terjadi cinta sejenis,
bukan dengan lawan jenis. Jika sudah membudaya, akan meningkat, menjadi cinta
dengan saudara kandung (entah apa isitilah ilmiahnya) maupun yang ada hubungan
darah. Puncak zaman edan ketika manusia mencari hewan sebagai sasaran pemuas
nafsu sex.
Berawal kasus mucikari, germo anak LGBT, yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, bisa terkena pasal berlapis. Pasal
berlapis pun bukan jaminan menjadi daya cegah tangkal bagi calon pelaku. Efek
jera yang diharapkan, sebatas di atas kertas. Kepedulian, reaksi pemerintah dan
jajarannya, bukan menunggu korban lantas bertindak atau tentukan sikap. Mengingat
LGBT menjadi masalah dunia, menjadikan pemerintah harus hati-hati dan ekstra
waspada.
Pelaku, pegiat LGBT sebagai individu, perorangan, pribadi
masih bisa bebas aktif dan aman, berkat aturan main berbasis HAM. Kalau ada
pihak yang memanfaatkan celah pasal kelemahan hukum, diimbangi sikap pemerintah
yang setengah hati, sehingga LGBT bisa dikomersialkan, mempunyai nilai jual,
mungkin setan pun bingung.
Bagi pihak yang mengeksploitasi eksisten LGBT,
mengkomersialkan LGBT, terlebih tak pandang bulu siapa yang akan jadi korban
serta dampak nyata yang ditimbulkan, pasal berlapis masih standar. Bukan berarti
tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Mengingat yang dirugikan bukan pemerintah,
tetapi orang perorang yang notabene generasi, dimungkinkan tidak ada hal yang
meringankan. Kerugian yang dialami
korban tidak bisa ditakar dengan Rp. Bukan kerugian negara. Jadi, masuk akal
jika ada pasal khusus. Bukan berarti harus mempertimbagkan asas ganti rugi. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar