Muatan Lokal Tarif Nasional
Tidak ada yang salah dengan semakin
mahalnya biaya pendidikan di SMA/SMK setelah pengalihan kewenangan ke provinsi.
Juga tak ada pihak yang bisa dipersalahkan, disalahkan atai dijadikan kambing
hitam bahkan diduga mengandung unsur pidana.
Pada hakikatnya Otonomi Daerah (lihat UU 23/2014 tentang Pemerintahan
daerah). diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya
dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah.
Dampak UU 32/2014 adalah akan terjadi perubahan yang cukup signifikan
mengenai kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah dalam hal ini adalah
SMA, MA dan SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi.
Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi
berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan
masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan
kepentingan umum.
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Saat pelaksanaan pembagian urusan pemerintah bidang pendidikan, daerah
provinsi berkewajiban untuk melaksanakan 6 (enam) sub Urusan Pemerintahan yaitu
manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan,
perizinan pendidikan, dan bahasa dan sastra
Daerah provinsi dalam upayanya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan
masyarakat adalah dengan peningkatan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang
ditandai dengan peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
Dampaknya, daerah provinsi menetapkan kurikulum muatan lokal pendidikan
menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. Karena biaya pendidikan menjadi
tanggungan APBD provinsi. Provinsi membutuhkan sumber pendapatan daerah untuk
biaya pendidikan, didapat antara lain dari peserta didik.
Konsekuensi logisnya, muatan lokal atau dikenal dengan sebutan ‘mulok’
namun dengan tarif nasional. Lepas dengan adanya Program Wajib Belajar 12 Tahun
maupun tak ada kaitannya dengan kondisi umum, yaitu : Pertama, yaitu relasi,
interaksi antara politik lokal dan dengan dunia pendidikan belum sejalan sehingga
menghambat pendidikan; Kedua, bahwa pendidikan berbasis keunggulan atau potensi
daerah, kearifan lokal masih belum terwujud atau terakomodir; dan Ketiga ternyata
manejemen berbasis sekolah belum berjalan efektif, karena kualitas kepimpinan
sekolah dan partisipasi masyarakat masih perlu dikembangkan. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar