Halaman

Jumat, 11 Agustus 2017

Muatan Lokal Tarif Nasional



Muatan Lokal Tarif Nasional

Tidak ada yang salah dengan semakin mahalnya biaya pendidikan di SMA/SMK setelah pengalihan kewenangan ke provinsi. Juga tak ada pihak yang bisa dipersalahkan, disalahkan atai dijadikan kambing hitam bahkan diduga mengandung unsur pidana.

Pada hakikatnya Otonomi Daerah (lihat UU 23/2014 tentang Pemerintahan daerah). diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah.

Dampak UU 32/2014 adalah akan terjadi perubahan yang cukup signifikan mengenai kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah dalam hal ini adalah SMA, MA dan SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi.

Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.

Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Saat pelaksanaan pembagian urusan pemerintah bidang pendidikan, daerah provinsi berkewajiban untuk melaksanakan 6 (enam) sub Urusan Pemerintahan yaitu manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, dan bahasa dan sastra

Daerah provinsi dalam upayanya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah dengan peningkatan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang ditandai dengan peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.

Dampaknya, daerah provinsi menetapkan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. Karena biaya pendidikan menjadi tanggungan APBD provinsi. Provinsi membutuhkan sumber pendapatan daerah untuk biaya pendidikan, didapat antara lain dari peserta didik.

Konsekuensi logisnya, muatan lokal atau dikenal dengan sebutan ‘mulok’ namun dengan tarif nasional. Lepas dengan adanya Program Wajib Belajar 12 Tahun maupun tak ada kaitannya dengan kondisi umum, yaitu : Pertama, yaitu relasi, interaksi antara politik lokal dan dengan dunia pendidikan belum sejalan sehingga menghambat pendidikan; Kedua, bahwa pendidikan berbasis keunggulan atau potensi daerah, kearifan lokal masih belum terwujud atau terakomodir; dan Ketiga ternyata manejemen berbasis sekolah belum berjalan efektif, karena kualitas kepimpinan sekolah dan partisipasi masyarakat masih perlu dikembangkan.  [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar