Halaman

Jumat, 04 Agustus 2017

dinamisnya pasal hukum di negara hukum Indonesia-ku



dinamisnya pasal hukum di negara hukum Indonesia-ku

Jangan persoalkan, permasalahkan, pertanyakan – apalagi sampai diperdebatkan di layar kaca –  bagaimana jalannya hukum buatan manusia di Nusantara. Bukan karena tabu, tetapi pamali atau mengkorek-korek, mencukuil-cukil borok bangsa sendiri.

Apakah karena kandungan hukum sebagai modal kehidupan berbangsa, bernegara dengan muatan hukum yang ada dikehidupan nyata masyarakat seperti bertolak belakang.

Tentu juga bukan tergantung dari pelaksanaan hukum. Baik oleh institusi pelaksanan dan/atau pelaku pelaksaan hukum (untuk sementara jangan diartikan atau disamakan dengan aparat penegak hukum).

Terkadang masalah hukum akibat muasal kenapa adanya hukum atau berbagai aneka pasal “dibunyikan”. Ibarat barang kebutuhan rakyat, karena beda lokasi, bisa beda harga. Macam 1 zak semen produk nasional, sampai di pengguna, harga jualnya tergantung biaya transportasi, akomodasi.

Akankah hukum sampai di penerima manfaat, banyak faktor penyebab yan menjadikan hukum digdaya atau sebaliknya yaitu Berjaya di atas kertas.

Praktiknya, banyak ahli penjinak pasal. Banyaknya pihak pengusul pasal dalam RUU identik dengan modus, udang di balik batu, maksud terselubung atau predikat tendensius lainnya yang bukan konsumsi rakyat umum. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar