dinamisnya pasal hukum di negara hukum Indonesia-ku
Jangan
persoalkan, permasalahkan, pertanyakan – apalagi sampai diperdebatkan di layar
kaca – bagaimana jalannya hukum buatan
manusia di Nusantara. Bukan karena tabu, tetapi pamali atau mengkorek-korek,
mencukuil-cukil borok bangsa sendiri.
Apakah
karena kandungan hukum sebagai modal kehidupan berbangsa, bernegara dengan
muatan hukum yang ada dikehidupan nyata masyarakat seperti bertolak belakang.
Tentu
juga bukan tergantung dari pelaksanaan hukum. Baik oleh institusi pelaksanan dan/atau
pelaku pelaksaan hukum (untuk sementara jangan diartikan atau disamakan dengan
aparat penegak hukum).
Terkadang
masalah hukum akibat muasal kenapa adanya hukum atau berbagai aneka pasal “dibunyikan”.
Ibarat barang kebutuhan rakyat, karena beda lokasi, bisa beda harga. Macam 1
zak semen produk nasional, sampai di pengguna, harga jualnya tergantung biaya
transportasi, akomodasi.
Akankah
hukum sampai di penerima manfaat, banyak faktor penyebab yan menjadikan hukum
digdaya atau sebaliknya yaitu Berjaya di atas kertas.
Praktiknya,
banyak ahli penjinak pasal. Banyaknya pihak pengusul pasal dalam RUU identik dengan
modus, udang di balik batu, maksud terselubung atau predikat tendensius lainnya
yang bukan konsumsi rakyat umum. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar