Halaman

Jumat, 23 Desember 2016

Ormas Asing Tidak Bisa Dipidana



Ormas Asing Tidak Bisa Dipidana

Peraturan Pemerintah (PP) 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga.Negara Asing, mulai berlaku pada tanggal diundangkan di Jakarta 6 Desember 2016, semakin meneguhkan niat pemerintah menggelar karpet merah bagi warga negara asing untuk melenggang kangkung menjelajah Indonesia.

Apapun penamaaan ormas asing sesuai Pasal 2 ayat (2) PP 59/2016, rakyat tidak mau tahu. Justru yang menjadi “bukti” perlindungan khusus bagai ormas asing, tersurat dan tersirat di awal Pasal 28 PP 59/2016 yaitu : Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif.

Mengacu UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 51 dengan pembuka “Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban” antara lain pada : ayat d yang berbunyi “memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia”;

Jadi, kita coba kajian ringan pada kata kunci “memberikan manfaat”. Pertama, apa batasan dan tolok ukur memberikan manfaat. Kedua, bagaimana jika yang terjadi adalah kebalikannya, misal tidak memberi manfaat apa-apa atau merugikan.

Kesimpulan awam, jika ormas yang didirikan oleh WNA dalam akumulasi praktiknya merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, bisa bebas dan lepas dari jangkauan hukum Indonesia. Hanya mendapat sanksi adiministratif. Begitu. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar