Ormas Asing Tidak Bisa Dipidana
Peraturan Pemerintah (PP) 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan
oleh Warga.Negara Asing, mulai berlaku pada tanggal diundangkan di Jakarta 6
Desember 2016, semakin meneguhkan niat pemerintah menggelar karpet merah bagi
warga negara asing untuk melenggang kangkung menjelajah Indonesia.
Apapun penamaaan ormas asing sesuai Pasal 2 ayat (2) PP 59/2016, rakyat tidak mau tahu. Justru yang menjadi “bukti” perlindungan khusus
bagai ormas asing, tersurat dan tersirat di awal Pasal 28 PP 59/2016 yaitu : Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal
52 Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif.
Mengacu UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 51 dengan
pembuka “Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban” antara lain pada : ayat d yang berbunyi “memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara
Indonesia”;
Jadi, kita coba kajian
ringan pada kata kunci “memberikan manfaat”. Pertama, apa batasan dan tolok
ukur memberikan manfaat. Kedua, bagaimana jika yang terjadi adalah
kebalikannya, misal tidak memberi manfaat apa-apa atau merugikan.
Kesimpulan awam, jika
ormas yang didirikan oleh WNA dalam akumulasi praktiknya merugikan masyarakat,
bangsa dan negara Indonesia, bisa bebas dan lepas dari jangkauan hukum Indonesia.
Hanya mendapat sanksi adiministratif. Begitu. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar