wibawa hukum vs tarif
perkara
Baca santai laporan “Pemikiran Kritis dan Strategi
Pembaruan Hukum”. Hasil Konferensi Ilmiah Hukum dan HAM 2019, oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM. Hotel Puri
Denpasar Jakarta, 29 Oktober 2019.
Main cuplik pada Ucapan Selamat Datang. Tersurat:
Permasalahan pembangunan bidang hukum yang dihadapi saat
ini, antara lain adalah kondisi terlalu banyaknya peraturan perundang-undangan
(hyper regulation), disharmoni/tumpang tindihnya regulasi, tata kelola
regulasi yang belum optimal serta kerangka regulasi yang belum efektif yang
berdampak pada ketidakpastian hukum.
Berdasarkan Annual World Regulatory Index yang
dirilis oleh Bank Dunia, pada tahun 2017, Indonesia menempati rangking ke 92
dari 193 negara. Pada sisi lain, pelaksanaan sistem peradilan, baik pidana
maupun perdata dalam mengawal penegakan hukum masih belum optimal dalam memberikan
kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini misalnya dapat
dilihat dari masih rendahnya tingkat eksekusi putusan perkara perdata, sistem
pemidanaan yang masih mengedepankan pemenjaraan, dan masih lemahnya pengelolaan
data penanganan perkara pidana.
Saatnya memakai olah kata sendiri, mandiri. Bermula,
berawal dari rasa syukur plus, bahwasanya klausa “aparat penegak hukum” masih
disebutkan. Tentunya termasuk lema ‘perkara’. Menariknya karena tak terdapat
lema ‘wibawa’ dan lema ‘tarif’. Menjadi tantangan pengolah kata, menampilkan
menjadi judul dan enak disimak.
Masalah klasik yang tetap asyik. Hukum nasional buatan
manusia tergantung tingkat kemauan, kebutuhan, kepentingan pihak pencetak UU
dan produk turunannya. Aneka pasal yang ditetapkan dan atau diterapkan
merupakan kompromi politik. Proses legislasi identik dengan biaya politik. Peran
investor politik sesuai asas globalisasi alias ideologi pasar bebas dunia.
Lagu lawas teranyarkan. Hukum bergulir sesuai pihak yang
berperkara. Jalan tegak gagah hukum sudah mempertimbangkan faktor keselamatan,
karier, kesejahteraan. Konon, penunjukkan hakim identik dengan jalannya
peradilan. Pengacara atau pembela, bentuk lain bobot tersangka. Paket khusus “menang
perkara” menjadi adu nyali antar pihak di sidang peradilan. Kalau mau mencari
keadilan.[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar