pihak yang berhak mengayomi
Adalah berkat jasa manusia politik nusantara. Gemilang mencetak, nyata
menggoalkan Perubahan Kedua UUD NRI 1945 pada tahun 2000. Antara lain pada:
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN
NEGARA
Pasal 30
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Kemudian daripada itu, tidak pakai lama maka pertindaklanjutan dengan dibentuk
dan ditetapkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Total terdapat enam kalimat berbasis kata, frasa ‘ayom’. Agar
tak gagal paham, salah paham, silahkan cek mandiri.
Terkait sebutan tugas pokok yang menjadi andalan setiap K/L/D/I, kita
simak:
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a.
memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat;
b.
menegakkan hukum; dan
c.
memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
Jadi secara umum, awam dan bersahaja. Menggunakan semboyan, motto “pengayom”
harus sadar hukum. Apalagi pakai lambang atau kata, lema ‘ayom’ dapat
dilambangkan, disimbolkan, dibuatkan panji atau dilirikan sebagai himne. Terlebih
malah menjadi identitas partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi
masyarakat sipil. Daripada daripada sesal kemudian.[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar