Halaman

Selasa, 25 Agustus 2020

pihak yang berhak mengayomi


pihak yang berhak mengayomi

Adalah berkat jasa manusia politik nusantara. Gemilang mencetak, nyata menggoalkan Perubahan Kedua UUD NRI 1945 pada tahun 2000. Antara lain pada:

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(4)                Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Kemudian daripada itu, tidak pakai lama maka pertindaklanjutan dengan dibentuk dan ditetapkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Total terdapat enam kalimat berbasis kata, frasa ‘ayom’. Agar tak gagal paham, salah paham, silahkan cek mandiri.

Terkait sebutan tugas pokok yang menjadi andalan setiap K/L/D/I, kita simak:

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 13
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a.             memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.             menegakkan hukum; dan
c.             memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi secara umum, awam dan bersahaja. Menggunakan semboyan, motto “pengayom” harus sadar hukum. Apalagi pakai lambang atau kata, lema ‘ayom’ dapat dilambangkan, disimbolkan, dibuatkan panji atau dilirikan sebagai himne. Terlebih malah menjadi identitas partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi masyarakat sipil. Daripada daripada sesal kemudian.[HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar