barang siapa
mengkedaluwarsakan kasus hukum, maka
Masih belum bisa dilaporkan.
Masih dalam proses terselubung sampai terang benderang. Pihak berwenang,
berwajib masih belum bisa dimintai penjelasannya. Tiap hari kasus hukum
mangkrak, terbengkalai atau perlu perhatian khusus, bertambah secara
sistematis.
Pendataan internal masih
belum mampu merangking, memperingkat kasus. Bank data memang rawan pembobolan. Petugas
kearsipan tergantung paket pekerjaan beranggaran atau ada pola tertentu. Awam pun
belum pahan proses hukum apalagi tahapan mencari keadilan dan kebenaran. Ingat akronim
“hubungi aku kali ingin menang”. Ungkapan “jejek rekoso”.
Ahli hukum pasti tak mau
terjerat pasal hukum. Padahal syarat jalan tegaknya hukum nusantara. Tergantung
kesejahteraan hakim, pengadilan. Rangkaian dari atau dengan polisi selaku
penyidik, penyelidik. Jaksa selaku penuntut umum. Advokat atau pengacara. Sampai
fungsi komersial Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, tempat
penampungan akhir warga binaan.
Memang paket kasus hukum
menjadi penentu karier, nasib, sejahtera petugas hukum. Hukum politik ikut
menentukan proses dan jalannya peradilan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar