Halaman

Rabu, 05 Agustus 2020

barang siapa mengkedaluwarsakan kasus hukum, maka


barang siapa mengkedaluwarsakan kasus hukum, maka

Masih belum bisa dilaporkan. Masih dalam proses terselubung sampai terang benderang. Pihak berwenang, berwajib masih belum bisa dimintai penjelasannya. Tiap hari kasus hukum mangkrak, terbengkalai atau perlu perhatian khusus, bertambah secara sistematis.

Pendataan internal masih belum mampu merangking, memperingkat kasus. Bank data memang rawan pembobolan. Petugas kearsipan tergantung paket pekerjaan beranggaran atau ada pola tertentu. Awam pun belum pahan proses hukum apalagi tahapan mencari keadilan dan kebenaran. Ingat akronim “hubungi aku kali ingin menang”. Ungkapan “jejek rekoso”.

Ahli hukum pasti tak mau terjerat pasal hukum. Padahal syarat jalan tegaknya hukum nusantara. Tergantung kesejahteraan hakim, pengadilan. Rangkaian dari atau dengan polisi selaku penyidik, penyelidik. Jaksa selaku penuntut umum. Advokat atau pengacara. Sampai fungsi komersial Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, tempat penampungan akhir warga binaan.

Memang paket kasus hukum menjadi penentu karier, nasib, sejahtera petugas hukum. Hukum politik ikut menentukan proses dan jalannya peradilan. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar