Halaman

Minggu, 30 Agustus 2020

malas raih kursi vs sengaja tolak kursi


malas raih kursi vs sengaja tolak kursi

Kerusakan, pencemaran, degradasi ekositem politik nusantara bersifat tidak pulih, tidak terbarukan. Reboisasi, reklamasi dan rehabilitasi rimba belantara politik dilaksanakan hanya pada areal terganggu dan bukan keseluruhan teritorial. Agak aneh jika jalan tekhanya hukum masih dirasa lemah gemulai.

Katakan seadanya, bahwasanya degradasi rimba belantara politik didefinisikan sebagai penurunan kuantitas tutupan kawasan hutan alam dan stok karbon selama periode tertentu atau antar periode, yang diakibatkan oleh program dan atau kegiatan manusia.

Oleh karena itu, sistem distribusi, sirkulasi maupun alokasi kursi konstitusi sesuai asas daripada pesta demokrasi. Seyogyanya ditetapkan dan diterapkan pada kantong suara, daerah pemilihan yang telah terdegradasi dan memiliki cadangan ideologi yang kian rentan. Mencegah dini degradasi dari alih fungsi kawasan hutan alam.

Selain daripada itu, untuk menekan pendangkalan ideologi akibat kerjasama perluasan paham palu-arit. Pemerintah saatnya merekomendasikan untuk mengoptimalkan penggunaan dana politik dan instrumen insentif fiskal penggunaan pasar bebas ideologi global.

Penyebab utama penggundulan sila-sila dasar negara pada aspek bernegara akibat konversi, barter politik dengan multipihak. Di sisi lain, kebijakan terkait pengelolaan ekosistem politik sub-sub nusantara tidak secara tegas menetapkan sistem proteksi, perlindungan ekosistem sebagai program prioritas dalam upaya penurunan emisi politik phak ketiga. Upaya rehabilitasi ketahanan politik hanya dilakukan di kantong suara, daerah pemilihan tertentu. Tidak  mencakup luasan teritorial yang memiliki ekosistem politik terkontaminasi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar