malas raih kursi vs sengaja tolak kursi
Kerusakan, pencemaran,
degradasi ekositem politik nusantara bersifat tidak pulih, tidak terbarukan.
Reboisasi, reklamasi dan rehabilitasi rimba belantara politik dilaksanakan
hanya pada areal terganggu dan bukan keseluruhan teritorial. Agak aneh jika jalan
tekhanya hukum masih dirasa lemah gemulai.
Katakan seadanya, bahwasanya
degradasi rimba belantara politik didefinisikan sebagai penurunan kuantitas
tutupan kawasan hutan alam dan stok karbon selama periode tertentu atau antar
periode, yang diakibatkan oleh program dan atau kegiatan manusia.
Oleh karena itu, sistem
distribusi, sirkulasi maupun alokasi kursi konstitusi sesuai asas daripada
pesta demokrasi. Seyogyanya ditetapkan dan diterapkan pada kantong suara, daerah
pemilihan yang telah terdegradasi dan memiliki cadangan ideologi yang kian
rentan. Mencegah dini degradasi dari alih fungsi kawasan hutan alam.
Selain daripada itu,
untuk menekan pendangkalan ideologi akibat kerjasama perluasan paham palu-arit.
Pemerintah saatnya merekomendasikan untuk mengoptimalkan penggunaan dana politik
dan instrumen insentif fiskal penggunaan pasar bebas ideologi global.
Penyebab utama penggundulan
sila-sila dasar negara pada aspek bernegara akibat konversi, barter politik
dengan multipihak. Di sisi lain, kebijakan terkait pengelolaan ekosistem politik
sub-sub nusantara tidak secara tegas menetapkan sistem proteksi, perlindungan
ekosistem sebagai program prioritas dalam upaya penurunan emisi politik phak
ketiga. Upaya rehabilitasi ketahanan politik hanya dilakukan di kantong suara, daerah
pemilihan tertentu. Tidak mencakup luasan
teritorial yang memiliki ekosistem politik terkontaminasi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar