barang siapa
menghilangkan tersangka, maka
Banyak pihak berkepentingan di
pangkuan Ibu Pertiwi menjadi pemacu
pemicu daulat hukum di atas hukum. Semakin banyak produk hukum. Lazim karena
ratusan juta rakyat yang diatur. Semakin kuat, digdaya lembaga negara yang menangani hukum berbanding
lurus dengan rapuhnya moral aparat hukum, hamba hukum.
Hubungan diplomatik antara eksekutif dengan kawanan legislatif terdapat benang merah yang kompromistis. Sesama
anggota kompolotan koalisi pendukung petahana, pro-penguasa. Tak pakai heran
jika asas check and balances di praktikkan menjadi tahu sama tahu. Langsung
saja kita simak sebutan trias politica. Bergerak lancar tanpa
tergelincir. Cuma terpeleset, slip menjadi trio koruptor.
Jadi antara multipartai dengan
mégakonflik menjadi satu paket utuh, bulat, kompak, multiguna. Persekutuan vs
perseteruan diramu, dirakit dalam paket komplit. Tak bisa disubkan. Atau
dipecah menjadi paket-paket kecil menghindari lelang, arisan anggaran.
Multikrisis berbaur akrab, lebur mesra dengan skandal mégakasus politik.
Bukan kasus tindak pidana
melenyapkan barang bukti atau mempengaruhi jalannya peradilan. Melenyapkan
tersangka bak ‘orang hilang’ pada zaman akhir rezim militer-politik daripada
Suharto.
Ternyata efektivitas kode etik
partai politik yang tak tersirat di internal apalagi tersurat di AD dan ART Partai
Politik. Menempel, melekat pada sistem hukum nasional, di eskternal struktur
partai politik. Berlaku nyata buat semua partai politik dan politisi partai
politik.
Jadi, integritas dan profesional kawanan
anggota sebuah bentukan partai politik, lebih ditilik, dititikberatkan pada
asas loyalitas total tak pakai mikir terhadap kebijakan oknum ketua umum partai
politik. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar