Halaman

Sabtu, 08 Agustus 2020

barang siapa menghilangkan tersangka, maka


barang siapa menghilangkan tersangka, maka

Banyak pihak berkepentingan di pangkuan Ibu Pertiwi  menjadi pemacu pemicu daulat hukum di atas hukum. Semakin banyak produk hukum. Lazim karena ratusan juta rakyat yang diatur. Semakin kuat, digdaya  lembaga negara yang menangani hukum berbanding lurus dengan rapuhnya moral aparat hukum, hamba hukum.

Hubungan diplomatik antara eksekutif  dengan kawanan legislatif  terdapat benang merah yang kompromistis. Sesama anggota kompolotan koalisi pendukung petahana, pro-penguasa. Tak pakai heran jika asas check and balances di praktikkan menjadi tahu sama tahu. Langsung saja kita simak sebutan trias politica. Bergerak lancar tanpa tergelincir. Cuma terpeleset, slip menjadi trio koruptor.

Jadi antara multipartai dengan mégakonflik menjadi satu paket utuh, bulat, kompak, multiguna. Persekutuan vs perseteruan diramu, dirakit dalam paket komplit. Tak bisa disubkan. Atau dipecah menjadi paket-paket kecil menghindari lelang, arisan anggaran. Multikrisis berbaur akrab, lebur mesra dengan skandal mégakasus politik.

Bukan kasus tindak pidana melenyapkan barang bukti atau mempengaruhi jalannya peradilan. Melenyapkan tersangka bak ‘orang hilang’ pada zaman akhir rezim militer-politik daripada Suharto.

Ternyata efektivitas kode etik partai politik yang tak tersirat di internal apalagi tersurat di AD dan ART Partai Politik. Menempel, melekat pada sistem hukum nasional, di eskternal struktur partai politik. Berlaku nyata buat semua partai politik dan politisi partai politik.

Jadi, integritas dan profesional kawanan anggota sebuah bentukan partai politik, lebih ditilik, dititikberatkan pada asas loyalitas total tak pakai mikir terhadap kebijakan oknum ketua umum partai politik. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar