Halaman

Sabtu, 29 Agustus 2020

mau berdaulat jangan jadi rakyat


mau berdaulat jangan jadi rakyat

Adalah berkat jasa kinerja manusia politik nusantara. Gemilang mencetak nyata terukur Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 pada tahun 2001. Antara lain pada:

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(2)                Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Bagaiman bunyi atau penjelasan Pasal 1 ayat (2), sesuai yang tersurat dan atau tersirat pada UUD NRI 1945. Walhasil tidak perlu dijabarkan liwat UU. Lebih daripada itu, riwayat pernasiban rakyat sejak zaman dulu kala, nyaris datar-datar saja. Kendati menjadi bahan baku, bahan galian pewujudan sila-sila daripada Pancasila.

Artinya, rakyat tak perlu mendapat stigma, labeling, obyek kebijakan, status kemanusiaan. Jelas kata rakyat identik dengan sosok manusia karena silsilah, lokalitas geografis dan topografis, potensi diri gawan bayen maupun kadar darah merah. Secara anatomis kebangsaan kian menyatakan peran dan posisi strategis sekaligus dilematis.

Rahasia awam, umum dan sama-sama tahu. Semangkin kedaulatan rakyat dikuak.

Padahal, cuplikan sebagian alinea keempat Pembukaan (preambule) UUD NRI 1945 yang tak mengalami perubahan:

. . . maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada . . .

Jadi antara frasa “berkedaulatan rakyat” dengan frasa “kedaulatan berada di tangan rakyat” ada beda pemahaman, penafsiran. Apalagi kalau nyata-nyata dipraktekkan secara seksama, menerus.[HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar