mencari keadilan di gedung pengadilan
Semakin bertumpuk hukum tertulis, masih kalah langkah
besar dengan hukum tidak tertulis. Akhirnya, setiap jengkal tanah bumi ada
nilai hukumnya. Setiap ujaran tutur lisan yang meluncur dari mulut manusia dan
atau liwat jasa ujung jari berupa kalimat tulis langsung ada sanksi hukumnya.
Kelamaan berdiri tanpa motivasi, tendensi apapun di bukan
tempat berdiri untuk umum. Bak laga tantang, lawan wibawa hukum dengan sengaja.
Disiplin ilmu hukum terurai sampai sub-sub spesialis. Kembali
ke wujud spesialis dasar. Asal muasal, cikal bakal hukum. Setiap gen penduduk
ada kode hukumnya. Pembawaan bayi, disusul bawaan periodik maupun insidentil.
Potensi sinergi, resultan kedua orang tua, muncul pada waktu dan kondisi tak
terduga.
Lema, kata ‘adil’ sangat dinamis. Berlaku dan ada
disetiap disiplin ilmu. Penggunaan sesuai peruntukan, kebutuhan dan antisipasi.
Definisi atau apa yang dimaksud dengan ‘adil’ tidak pernah bisa dibakukan,
sulit untuk distandarisir.
Proses legislasi sesuai kontrak politik lima tahunan.
Kian terasa kepastian dalam batasan, kapasitas hukum untuk apa dan atau untuk siapa.
Pencari keadilan berjuang mandiri, berketahanan dan tak ada kamus menyerah.
Sekali kaki kecelup ke ranah hukum, siap-siap.[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar