nusantara
berkenormalan bebas promo hari ini
Tersurat pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
24/PUU-XVIII/2020, tertanggal 15 Juni 2020, yaitu frasa “bukan merupakan
kerugian negara” derajatnya sama dengan ayat-ayat kitab suci yang tidak bisa
diganggu gugat. Frasa “bukan merupakan kerugian negara” jelas-jelas
kedudukannya diatas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan karean
tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang selalu membutuhkan kontrol, check
and balance.
Putusan MK di atas terkait dengan mengadili perkara
konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) danlatau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Jadi secara acak kita simak Perppu 1/2020, menjadi
bahan baku oplosan olah kata.
Berkenormalan terkait implikasi pandemi Corona Virus
Disease 2019 (covid-l9) diperlukan berbagai upaya Pemerintah dan lembaga terkait
untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjaga stabilitas sektor
keuangan. Pemerintah dan lembaga terkait mengatasi kondisi mendesak tersebut
dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan fokus pada
belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta
pemulihan dunia usaha yang terdampak.
Respon
kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi
covid-19, antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko
kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha. Tekanan pada
sektor keuangan akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2O2O terutama sisi Pembiayaan.[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar