Halaman

Kamis, 20 Agustus 2020

nusantara berkenormalan bebas promo hari ini


nusantara berkenormalan bebas promo hari ini

Tersurat pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XVIII/2020, tertanggal 15 Juni 2020, yaitu frasa “bukan merupakan kerugian negara” derajatnya sama dengan ayat-ayat kitab suci yang tidak bisa diganggu gugat. Frasa “bukan merupakan kerugian negara” jelas-jelas kedudukannya diatas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan karean tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang selalu membutuhkan kontrol, check and balance.

Putusan MK di atas terkait dengan mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) danlatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Jadi secara acak kita simak Perppu 1/2020, menjadi bahan baku oplosan olah kata.

Berkenormalan terkait implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-l9) diperlukan berbagai upaya Pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Pemerintah dan lembaga terkait mengatasi kondisi mendesak tersebut dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak.

Respon kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi covid-19, antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha. Tekanan pada sektor keuangan akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2O2O terutama sisi Pembiayaan.[HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar