ada uang hukum tergantung vs ada kuasa hukum terpasung
Tentu yang disebut sesuai judul,
bukan hukum fisika. Senyatanya malah multihukum dan berlaku hanya di negeri
multipartai. Judul kali ini, bisa-bisa bisa terkait dengan judul hukum produk
politik vs politik produk hukum rimba. Saking seringnya jadi materi olah kata.
Sampai lupa substansi yang laik tayang. Tergantung daya peduli pemirsa.
Karena kata, lema ‘hukum’ sudah
masuk UUD NRI 1945. Meringankan penulis. Tantangan untuk masuk dari aspek tak
terduga. Dari arah tak terduga. Masuk lewat telingan kanan, langsung ditolak
dan keluar juga lewat lubang kuping kanan. Tak pakai proses selidik, sidik
apalagi sidak atau aksi dadakan.
Prosesi jalan tegaknya hukum
nusantara, banyak faktor pertimbangan. Jatuhnya sesuai asas keterbalikan
daripada KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Identik tapi bukan untuk asas
banding, sanding, tanding. Bukan pilihan tapi bijak diri. Mana yang lebih mahal
antara biaya berobat dengan ongkos jaga jiwa raga tetap awet sehat.
Lancar lewat jalan berbayar alias
tol. Dipermudah dengan kartu e-tol. Bebas pilih lajur asal jangan sering-sering
memanfaatkan bahu jalan. Karena e-tol tak berlaku. Ada pasal cespleng. Berurusan
dengan hukum. Lewat jalur legal, formal, konstitusional tetap tak gratis.
Bukanlah bahwasanya pasal hukum ada tarif dasar. Tersedia paket harga
terjangkau, bebas ongkir (ongkos mikir). [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar