sempalan golkar orba berlanjut delik politik
Mengacu pada penjelasan umum Undang-undang Nomor 11/PnPs/1963, tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, dikatakan: "Subversi selalu berhubungan dengan politik dan merupakan alat untuk mencapai tujuan-tujuan politik yang dikehendaki oleh golongan yang berkepentingan."
UU RI 26/1999 tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 11/PnPs/tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Lanjut dengan UU RI 5/2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Maksud hati ajak pemirsa simak Pasal 1 ayat 2, tersurat:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Jadi, sejarah . . . [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar