pdip 2015-2020 tidak kenal revolusi mental, pantas
Ketika mau tahu bagaimana pdip menjabarkan jargon “revolusi mental” ujaran dan ajaran Bung Karno. Yang mana bahwasanya periode presiden ke-7 RI 2014-2019 sarat dengan indoktrinasi revolusi mental. Dijabarkan, dirumuskan sedemikian runut, rinci, detail menjadi proyek tahunan APBN/APBD.
Ternyata, nyatanya ad dan art pdip 2015-2019 (bagian utuh dari Kepmenkum dan HAM Nomor: M.HH-05.AH.11.01 Tahun 2015, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) tidak mencantumkan frasa revolusi mental.
Bisa juga, saking banyaknya basa-basi dari “watak Partai adalah gotong royong, demokratis, merdeka, pantang menyerah dan progresif revolusioner” (pasal 5 butir (2)).
Maksud tersurat “progresif revolusioner” diserahkan kepada mekanisme pasar lokal, sentimen negatif, nilai tukar atau kurs tengah, indeks demokrasi. Bebas pemaksudan, pemaknaan. Di masa kini, semboyan tsb bisa bias dengan stigma radikal bebas, pendengung, teror rakitan, separatis kriminal bersenjata. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar