Halaman

Rabu, 31 Maret 2021

faktor kelainan daripada UU 3/1975

 faktor kelainan daripada UU 3/1975

 Perlu kiranya kita simak UU RI 3/1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. UU ini telah disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1975 oleh Presiden Soeharto. Lanjut diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1975 oleh Menteri/Sekretaris Negara.

 Penjelasan pasal demi pasal. Pasal 1 Undang-undang ini mengandung maksud :

a.                   Memberikan landasan hukum yang mantap pada kenyataan adanya (eksistensi) dua Partai Politik dan satu Golongan Karya yang merupakan kenyataan berfusinya :

 Kegiatan politik partai-partai Islam yaitu :

1.             Partai Nahdatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia dan Persatuan Tarbiyah Islamiah dalam Partai Persatuan Pembangunan;

2.             Partai Nasional Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia;

3.             Organisasi-organisasi golongan karya menjadi Golongan Karya.

 b.                   Dengan pengelompokan partai-partai dan organisasi golongan karya di Indonesia, sebagai hasil pembaharuan dan penyederhanaan kehidupan politik seperti dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini, maka eks (bekas) partai politik dan organisasi karya sebagai organisasi masyarakat dibenarkan melakukan kegiatan lain yang bukan kegiatan politik berdasarkan dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

 Pemirsa merasa ada kejanggalan pada penulisan. Memang begitulah redaksional, substansial. Tidak bisa disebut ‘salah ketik’ model rezim multipartai dengan petugas partai Jokowi.

 Makanya, bukan kebetulan jika 40 (empat puluh) tahun kemudian. Tersebut, ada Kepmenkum dan HAM Nomor: M.HH-05.AH.11.01 Tahun 2015, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tertanggal 07 Mei 2015.

 Faktor pertimbangan cepat saji Kepmenkum dan HAM, karena ‘membaca’ Surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor:29/EX/DPP/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penyampaian Perubahan AD/ART serta Susunan Pengurus DPP PDI Perjuangan Masa Bakti 2015-2020.

 Agar jangan salah atau gagal paham. Simak AD dan ART partai dimaksud. Cermati tersurat pada salah satu alinea:

 Didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab mewujudkan cita-cita luhur tersebut, serta guna memenuhi tuntutan perkembangan zaman yang ada, maka Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Katolik, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), dan pada tanggal 9 Maret 1970 membentuk Kelompok Demokrasi Pembangunan, yang kemudian dikukuhkan dengan pernyataan bersama kelima partai politik tersebut pada tanggal 28 Oktober 1971. Dan akhirnya pada tanggal 10 Januari 1973 melakukan langkah strategis memfusikan diri menjadi satu wadah perjuangan politik rakyat berdasarkan Pancasila dengan nama Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pada penutupan Kongres II PDI di Jakarta tanggal 17 Januari 1981 kelima partai yang berfusi tersebut menegaskan bahwa perwujudan fusi telah paripurna, serta menyatakan pengakhiran eksistensi masing-masing. Dalam perkembangan selanjutnya dan didorong oleh tuntutan perkembangan situasi dan kondisi politik nasional yang terjadi, serta berdasarkan hasil keputusan Kongres V Partai Demokrasi Indonesia di Denpasar Bali, maka pada tanggal 1 Februari 1999, PDI telah mengubah namanya menjadi PDI Perjuangan, dengan azas Pancasila dan bercirikan Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.

 Dimana letak kejanggalan. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar