bangkit modal keringat diri vs ungkit jasa luhur leluhur
Di balik kejadian perkara berkerakyatan, berpenduduk, bermasyarakat menyuratkan menyiratkan siapa oknum dan pihak mana sesunggguhnya berjuang, bekerja dengan tenaga. Singkat kata, semua kemaksudan tenaga kerja, bisa menjadi fokus utama UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Penjelasan Pasal 2 Juruf e, UU 11/2020 :
Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya.
Agaknya, pemberdayaan usaha “menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif” jelas sulit bin rumit dengan dalil berkemandirian. Khususnya “mengedepankan potensi dirinya”.
Simak cermat santai sumber keuangan Partai Politik, sesuai redaksi di UU 2/2011, menjadi kutub berseberangan dengan kutub “mengedepankan potensi dirinya”. Terjadilah langkah politik tipikor yang apes terjerat OTT-KPK. Bukan pada petugas partai bentukan apapun. Kalau sudah warisan budaya bukan benda.
Pembenaran sesuai UU produk politik,
kompromi politik liwat ajang per-hak-an antara eksekutif dengan legislatif.
Tunggu tanggal main. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar