masalah berbangsa dan bernegara semakin bermasalah
Masalah bangsa semakin bermasalah karena setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Masalah semakin nyata, ditambah praktik pasal setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif.
Penataan sistem pemilu sebagai sebuah rekayasa pemilu untuk menuju sebuah sistem kepartaian yang multi partai sederhana dan bermuara pada sistem presidensiil yang efektif. Padahal, asumsi sejarah global menyiratkan bahwa sistem mulit partai hanya cocok pada sistem parlementer.
Kita simak UU RI 2/2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Hasil perubahan terasa nyata pada Pasal 1 ayat 1 yang menjadi:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagaimana tindak tanduk, sepak terjang, modus operandi kawanan manusia politik mewujudkan “kepentingan politik anggota”. Lihat pada praktik 24 jam demokrasi nusantara. Koalisi parpol pro-pemerintah, lawan politik serta olok-olok politik lainnya, efek domino negara multipartai. Penyakit politik manalagi yang akan distandarisir, dilegalkan, dipelihara oleh negara.
Kemungkinan RI tidak mengenal Partai Politik lokal.
Agar tidak bias paham. Simak UU RI 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Fokus pada Pasal 1 ayat 14:
14. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” Pasal 31 Ayat (1) UU RI 2/2011 meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar