berketuhanan YME mbokdé mukiyo, agar nusantara tetap berkeutuhan
Jika nyatanya wujudan hak untuk berserikat dan berkumpul sesuai seratan UUD NRI 1945, hanya diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik. Dengan dalih formal sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Maka praktik partai politik sebatas bak perserikatan dan atau perkumpulan.
Jika juga ternyata ada sebutan “perselisihan Partai Politik” lebih disebabkan oleh karena ada beda atau selisih bagi-bagi nikmat dunia politik. Merasa sama-sama berkeringat, berpeluh hingga sampai tetasan air liur terakhir, bahkan berdarah-darah, namun hasil raihan akhir beda jauh, tidak merata. Padahal sudah praktik asas “sama rasa, sama rata”.
Jika semboyan “berdiri pakai kaki sendiri, duduk beda tinggi kursi”. Sesuai martabat pantat.
Jika bentukan lain, bahwasanya Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia untuk membela “kepentingan politik anggota”. Karakter kemuliaan “sekelompok warga negara Indonesia” tidak bisa terapkan aksi lokal banding-sanding-tanding dengan organisasi kemasyarakatan. Ikatan moral atas dasar persatuan, ukhwah.
Jika selalu berlanjut “sekelompok warga negara Indonesia” belum mau, mampu, bisa, insyaf mencerna sila-sila dasar negara secara utuh, saling sambung, terkait secara sinergis. Khususnya sila pertama. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar