tembus pandang politik
nusantara, nonpancasila vs antipancasila
Berkat Perubahan Kedua UUD NRI 1945, muncul:
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.**)
**) : Perubahan Kedua
Namun apa lacur, daya bangsa
terkoyak. Anak bangsa pribumi lebih kenal lambang partai politik. Generasi penggila
bola, malah tahu ciri-ciri logo, lambang timnas klas dunia. mereka seolah kenal dan hafal nama pesepak bola
dunia. Bonek lokal, mendaulat lambang kesebelasan kesayangaan sebegitunya.
Grup musik legendaris tak kalah hingar
bingar oleh laku penggemar, aksi fans fanatik. Sejak dalam kandungan sampai menghasilkan
kandungan atau mempunyai kandungan, sang penyanyi masih eksis. Penyanyi cilik
bercita-cita jadi presiden.
Ironis binti miris, presiden di
negara agraris, tak ada niatan punya cita-cita mulia memuliakan petani. Banyak faktor
penentu yang tak bisa diabaikan. Mau gunakan wewenang yang melekat. Bisa-bisa
bisa mencutat sebelum jatuh tempo.
Anggaran demokrasi, biaya politik,
praktik demokrasi bisa menjadikan siapa saja menjadi kepala daerah, wakil
rakyat segala tingkatan.
Grafik politik berbangsa dan
bernegara menunjukkan. Atau hukum berbanding lurus. Siapa saja yang karena
panggilan tugas, terpaksa menjauhi rakyat maka akan berbanding lurus dengan
pupusnya sila-sila Pancasila. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar