Halaman

Selasa, 15 Oktober 2019

nusantara butuh (bakat) juru ayom


nusantara butuh (bakat) juru ayom

Secara hukum, bahasa hukum, kamus hukum atau hukum yang berlaku umum, formal di nusantara. Bahwasanya, berkat Perubahan Kedua tahun 2000 UUD NRI 1945, NKRI baru mengenal kata, lema ‘ayom’. Mungkin, sebagai logo, lambang, publik sedikit banyak tahu itu lambang pihak mana. Betul, terkait dengan ‘hukum’.

Oleh karena itu, pasal Negara Indonesia adalah negara hukum diperkenalkan oleh hasil Perubahan Ketiga tahun 2001 UUD NRI 1945. Agar tidak salah paham, coba buka UUD NRI 1945 dimaksud (termasuk dengan 4 kali perubahan).

Yang menarik tetapi tidak menarik. Jangan diartikan bagimana riwayatnya kata, lema ‘ayom’ menjadi hak milik pemilik dan atau penyedia jasa keamanan.

Aspek kebahasaan, atau secara awam. Dengar saja langsung ingat adem ayem. Tata tentrem. Bukan secara fisik saja. Lebih dari itu. Soal dan masalah hati. Iklim sejuk bisa eksternal. Mulai dari formalitas berbangsa dan bernegara.

Orang iseng segera mengurungkan niat jika tuan rumah sigap peduli. Kawanan berseragam bak serdadu, akan berpikir ulang untuk berlagu, bertingkah jika lihat ada sang ‘pengayom’ cukup duduk diam manis di gardu jaga.

Ironis binti miris, ada pihak pemutar uang, merasa lebih ‘aman’, ‘nyaman’ jika menggunakan jasa preman.

Masyarakat pada umumnya, terutama di daerah jauh dari ibukota kecamatan. Alergi dengan modus oknum atau kawanan berlabel ‘ayom’. Apalagi mereka dielus-elus masuk panggung politik nusantara. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar