nusantara butuh (bakat)
juru ayom
Secara hukum, bahasa hukum, kamus
hukum atau hukum yang berlaku umum, formal di nusantara. Bahwasanya, berkat
Perubahan Kedua tahun 2000 UUD NRI 1945, NKRI baru mengenal kata, lema ‘ayom’. Mungkin,
sebagai logo, lambang, publik sedikit banyak tahu itu lambang pihak mana. Betul,
terkait dengan ‘hukum’.
Oleh karena itu, pasal Negara
Indonesia adalah negara hukum diperkenalkan oleh hasil Perubahan Ketiga tahun
2001 UUD NRI 1945. Agar tidak salah paham, coba buka UUD NRI 1945 dimaksud
(termasuk dengan 4 kali perubahan).
Yang menarik tetapi tidak menarik. Jangan
diartikan bagimana riwayatnya kata, lema ‘ayom’ menjadi hak milik pemilik dan
atau penyedia jasa keamanan.
Aspek kebahasaan, atau secara awam. Dengar
saja langsung ingat adem ayem. Tata tentrem. Bukan secara
fisik saja. Lebih dari itu. Soal dan masalah hati. Iklim sejuk bisa eksternal. Mulai
dari formalitas berbangsa dan bernegara.
Orang iseng segera mengurungkan niat
jika tuan rumah sigap peduli. Kawanan berseragam bak serdadu, akan berpikir
ulang untuk berlagu, bertingkah jika lihat ada sang ‘pengayom’ cukup duduk diam
manis di gardu jaga.
Ironis binti miris, ada pihak
pemutar uang, merasa lebih ‘aman’, ‘nyaman’ jika menggunakan jasa preman.
Masyarakat pada umumnya, terutama di
daerah jauh dari ibukota kecamatan. Alergi dengan modus oknum atau kawanan
berlabel ‘ayom’. Apalagi mereka dielus-elus masuk panggung politik nusantara. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar