nusantara sarat dan
surplus 'dll'
‘dll’ tersurat, sesuai kamus bahasa.
Kamus apa saja, termasuk kamus politik lokal. Tak menolak jika tersurat dalam
kisah. Bahasa daerah dipastikan kemungkinan khazanah, kosakata dimaksud dengan
aneka versi.
Bahasa hukum menghindari penggunaan
kata ‘dll’. Bias dan bak pasal karet. Bisa menjebak tersangka atau sebagai
pasal kontra. Semua harus terukur. Seperti bahasa teknis. Tersirat, bagaimana
pun diletakkan di akhir kalimat.
Praktik dalam kehidupan di alam
nyata. Mempersingkat pembacaan, bisa menggunakan ‘dst’. Diakui dan standar
dalam bahasa hukum. Misal pada surat keputusan pengangkatan seseorang pada
jabatan formal. Ditambah berita acara pelantikan sebagai syarat administrasi
pembayaran tunjangan jabatan.
Faktor ekonomi sudah bukan lagi sebagai
alasan utama terjadi perceraian pasangan suami isteri. Ketahanan keluarga
menjadi PR bangsa. Tak masuk akal namun menggejala. Efek domino,berantai medsos
menjadi katalisator konektivitas.
Walau masih kasus. Yang mana dimana,
pertanyaan mendasar mengapa orang harus sekolah. Jawaban populer, nantinya agar
bisa reuni. Tindak lanjut reuni tidak sekedar temu kangen. Berlanjut melepas
rasa kangen secara ‘dll’. Maksudnya acara utama reuni adalah temu kangen plus ‘dll’.
Sebagai hal yang tak dapat disebut
satu-persatu.
Maka daripada itu. Rakyat pemilih
penguasa merasa berhak mendapat imbalan politis. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar