Halaman

Selasa, 01 Oktober 2019

peluang pekorup nusantara, anggaran demokrasi vs biaya politik


peluang pekorup nusantara, anggaran demokrasi vs biaya politik

Katanya berdasarkan narasi RPJMN 2020-2024, revisi 14 Agustus 2019. Beberapa isu domestik yang perlu diwaspadai adalah intoleransi, demokrasi prosedural, kesenjangan reformasi birokrasi, perilaku koruptif, dan potensi ancaman yang mengganggu keamanan dan kedaulatan negara.

Urutan ketiga besar K/L penyandang terbanyak RAPBN 2020, yang mana dimana alokasi prioritasnya antara lain untuk penyelesaian tindak pidana umum, narkoba, korupsi; pengamanan unjuk rasa. Terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat dan meningkatnya pelayanan keamanan.

Di tingkat nasional, fokus dan kebijakan pembangunan Indonesia akan menghadapi beberapa tantangan, yaitu menguatnya intoleransi, demokrasi yang prosedural, kesenjangan reformasi birokrasi, masih adanya perilaku korupsi, dan masih adanya potensi ancaman yang mengganggu keamanan dan kedaulatan negara.

Kehidupan demokrasi Indonesia ditandai dengan masih lemahnya kinerja lembaga demokrasi seperti partai politik, lembaga legislatif, dan tingginya biaya politik. Kondisi ini tergambar dalam capaian Indeks Demokrasi Indonesia/IDI (2009-2017) bahwa beberapa variabel memiliki nilai konsisten rendah, yaitu: peran partai politik, peran DPRD, peran pemerintah daerah, dan partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan. Peran DPRD untuk melakukan inisiatif penyusunan Peraturan Daerah yang berpihak kepada kepentingan rakyat belum optimal. Di sisi lain, pemerintah daerah secara umum dinilai belum cukup mampu untuk menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif.

Peningkatan biaya politik menjadi fenomena yang perlu diwaspadai. Kondisi ini berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas partai politik. Tingginya biaya politik menuntut partai untuk mendapatkan sumber pendanaan yang sering kali bersifat ilegal.

Konsolidasi demokrasi: i. Biaya politik tinggi dan rendahnya akuntabilitas dan transparansi; ii. Intervensi terhadap penyelenggara pemilu; dan iii. Lemahnya peraturan perundangan bidang politik.

Pemilihan Umum 2019 yang dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019 menunjukkan capaian yang tinggi dalam tingkat partisipasi pemilih. Dalam pemilihan yang digelar serentak, tingkat partisipasi pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebesar 81,97%, dan Pemilihan Legislatif dengan tingkat partisipasi 81,69%. Capaian ini telah melampaui target partisipasi pemilih dalam RPJMN 2015-2019 sebesar 77,5%.  Capaian tersebut tidak lepas dari dukungan dari seluruh pihak melalui rangkaian program pendidikan pemilih yang menjadi Prioritas Nasional selama masa tahapan pemilu berlangsung. Peningkatan partisipasi pemilih ini juga menjadi salah satu indikasi bahwa kehidupan demokrasi Indonesia terus mengalami perkembangan. IDI menunjukkan bahwa variabel Pemilu yang Bebas dan Adil berada pada skor 95,48, sangat baik walaupun belum sempurna. Pelaksanaan pemilu akan lebik baik bila diiringi dengan perayaan bernuansa kebudayaan.

Pindah atau lanjut dengan katanya ”Media Keuangan” VOLUME XIV / NO. 139 /APRIL 2019, Kementerian Keuangan RI. Tema utama tentang “anggaran demokrasi”.

Edisi April ini mengangkat tema anggaran demokrasi. Untuk menjamin kelancaran perhelatan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Pemilu. Partisipasi dari seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya menjadi hal paling krusial. Kondisi ini kami gambarkan melalui jari tangan yang telah tercelup tinta. Dengan keikutsertaan seluruh masyarakat, maka tujuan penyelenggaraan pemilu bisa tercapai optimal. Selain itu, anggaran yang telah dialokasikan pemerintah tidak terbuang percuma.

Pemerintah menjamin hak pilih setiap warga negara Indonesia. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran demokrasi secara efektif. Selain menyukseskan Pemilu, anggaran demokrasi diharapkan mampu memberikan stimulus bagi ekonomi.

Indonesia untuk pertama kalinya menggelar pemilu serentak guna memilih presiden dan wakil pesiden, serta para anggota legislatif di parlemen maupun wakill daerah untuk periode 2019-2024. Dana yang dianggarkan untuk penyelenggaraan pemilu 2019 mencapai Rp25,59 triliun. Jumlah ini belum termasuk anggaran pengawasan dan kegiatan pendukung pemilu. Besaran anggaran tersebut merupakan ongkos yang perlu dibayar, guna menyukseskan momen paling menentukan bagi bangsa Indonesia pada lima tahun ke depan.

Walaupun telah terjadi penghematan, total biaya yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019 kali ini tetap lebih mahal bila dibandingkan Pemilu 2014.

Menurut penghitungan dari Direktorat Jenderal Anggaran, alokasi anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 (realisasi dan pagu) membutuhkan biaya Rp25,59 triliun. Sedangkan pada Pemilu 2014 telah dikeluarkan total biaya sebesar Rp.15,62 triliun. Di lain sisi, pesta demokrasi ini juga diharapkan dapat menggerakkan perekonomian Indonesia. Kampanye bagi calon anggota legislatif dan calon presiden dapat dipastikan akan mengeluarkan banyak biaya untuk biaya iklan, ongkos atribut kampanye, event organizer, konsultan politik dan lain-lain.

Sebagaimana diketahui, tujuan akhir demokrasi tidak lain adalah untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Itu sebabnya, untuk memastikan perhelatan demokrasi berjalan lancar, pemerintah telah menganggarkan dana pemilu sejak jauh-jauh hari. Direktur Jenderal Anggaran, Askolani mengungkapkan, proses penganggaran untuk Pemilu 2019 telah dimulai sejak 2017 lalu.

Sama (seperti periode-periode sebelumnya). Paling tidak penganggarannya harus (dilakukan selama) 3 tahun. Pada tahun pertama masih persiapan, tahun kedua itu antisipasi untuk penguatan, tahun ketiga tahun pelaksanannya. Biasanya tahun ketiga yang paling tinggi anggarannya,” jelas Askolani.

Mekanisme penganggaran tersebut, mengikuti aturan yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara maupun UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Diakui Askolani, pelaksanaan pemilu serentak yang dilakukan pada tahun ini, memberikan tensi yang cukup tinggi. “Sebab ini pertama kali, kita melaksanakan pemilu sekaligus,” ujarnya.

Mempersiapkan momen bersejarah
Kepala Biro Perencanaan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sumariyandono kepada Media Keuangan mengungkapkan, disamping penyusunan perencanaan program anggaran untuk 2018 dan 2019, terdapat sejumlah persiapan lain yang dilakukan KPU. Persiapan tersebut meliputi sejumlah persiapan logistik, pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil), hingga penetapan calon anggota legislatif beserta calon presiden dan wakil presiden.

Untuk Pemilu 2019 ini, persiapan logistik yang dilakukan KPU diantaranya kegiatan pengadaan untuk 4 juta lebih kotak suara, 2 juta lebih bilik suara, 75 juta lebih keping segel, 1,6 juta lebih botol tinta, 939 ribu lebih surat suara, serta 561 ribu lebih formulir. Total kebutuhan anggaran penyediaan logistik tersebut tidak kurang dari Rp1,83 triliun.

Selanjutnya, untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih, KPU melibatkan sejumlah pihak terkait. Anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai kegiatan ini adalah sebesar Rp300 miliar. Diakui Sumariyandono, alokasi anggaran paling besar digunakan untuk membiayai kegiatan badan adhoc yang dibentuk KPU. Jumlahnya mencapai 63,6% dari pagu total anggaran KPU.

Misalnya saja untuk tahun anggaran 2019 ini, jumlahnya mencapai Rp10,04 triliun. (Anggaran) ini untuk membiayai kegiatan operasional dan honorarium bagi sekitar 7.201 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 83.404 panitia pemungutan suara (PPS), serta 810.253 tempat pemungutan suara (TPS). Untuk kebutuhan untuk para pemilih di luar negeri, kebutuhannya sebanyak 783 TPSLN, 2.345 TPSLN-KSK, serta 429 TPSLN-Pos,” sebutnya.

Pada tahap persiapan ini, KPU juga menggelar kegiatan edukasi pemilu kepada masyarakat. Kegiatan edukasi tersebut antara lain kegiatan pendidikan pemilih serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Sumariyandono mengaku, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih melek informasi mengenai pemilu dan demokrasi di Indonesia. Pada kegiatan sosialisasi ini, KPU menggandeng sejumlah relawan demokrasi untuk ikut ambil bagian.

Tidak ketinggalan, bagi para peserta pemilu, KPU memfasilitasi kegiatan kampanye bagi para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebanyak tiga kali. Fasilitasi tersebut berupa iklan dan alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk, dan lainnya. Di sisi lain, KPU juga melakukan kegiatan audit terkait dana kampanye para peserta pemilu agar transparan dan akuntabel.

Pada tahapan berikutnya, terdapat juga kebutuhan anggaran untuk kegiatan rekapitulasi dan perhitungan suara. Kegiatan ini dilakukan pada hari pelaksanaan pemilu. Diakui Sumariyandono, anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. (Bersambung, lanjut kapan tanpa pemberitahuan). [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar