peluang pekorup nusantara, anggaran demokrasi vs
biaya politik
Katanya
berdasarkan narasi RPJMN 2020-2024, revisi 14 Agustus 2019. Beberapa isu domestik yang perlu
diwaspadai adalah intoleransi, demokrasi prosedural, kesenjangan reformasi
birokrasi, perilaku koruptif, dan potensi ancaman yang mengganggu
keamanan dan kedaulatan negara.
Urutan ketiga besar K/L penyandang terbanyak RAPBN 2020,
yang mana dimana alokasi prioritasnya antara lain untuk penyelesaian tindak
pidana umum, narkoba, korupsi; pengamanan unjuk rasa. Terpeliharanya
keamanan dan ketertiban masyarakat dan meningkatnya pelayanan keamanan.
Di tingkat nasional, fokus dan kebijakan pembangunan
Indonesia akan menghadapi beberapa tantangan, yaitu menguatnya intoleransi,
demokrasi yang prosedural, kesenjangan reformasi birokrasi, masih adanya
perilaku korupsi, dan masih adanya potensi ancaman yang mengganggu keamanan
dan kedaulatan negara.
Kehidupan demokrasi Indonesia ditandai dengan masih
lemahnya kinerja lembaga demokrasi seperti partai politik, lembaga legislatif,
dan tingginya biaya politik. Kondisi ini tergambar dalam capaian Indeks
Demokrasi Indonesia/IDI (2009-2017) bahwa beberapa variabel memiliki nilai
konsisten rendah, yaitu: peran partai politik, peran DPRD, peran pemerintah
daerah, dan partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan. Peran
DPRD untuk melakukan inisiatif penyusunan Peraturan Daerah yang berpihak kepada
kepentingan rakyat belum optimal. Di sisi lain, pemerintah daerah secara umum
dinilai belum cukup mampu untuk menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan
yang efektif.
Peningkatan biaya politik menjadi fenomena yang perlu
diwaspadai. Kondisi ini berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas partai
politik. Tingginya biaya politik menuntut partai untuk mendapatkan
sumber pendanaan yang sering kali bersifat ilegal.
Konsolidasi demokrasi: i. Biaya politik tinggi dan
rendahnya akuntabilitas dan transparansi; ii. Intervensi terhadap penyelenggara
pemilu; dan iii. Lemahnya peraturan perundangan bidang politik.
Pemilihan Umum 2019 yang dilaksanakan pada Rabu, 17 April
2019 menunjukkan capaian yang tinggi dalam tingkat partisipasi pemilih. Dalam
pemilihan yang digelar serentak, tingkat partisipasi pemilu Presiden dan Wakil
Presiden sebesar 81,97%, dan Pemilihan Legislatif dengan tingkat partisipasi 81,69%.
Capaian ini telah melampaui target partisipasi pemilih dalam RPJMN 2015-2019 sebesar
77,5%. Capaian tersebut tidak lepas dari
dukungan dari seluruh pihak melalui rangkaian program pendidikan pemilih yang
menjadi Prioritas Nasional selama masa tahapan pemilu berlangsung. Peningkatan
partisipasi pemilih ini juga menjadi salah satu indikasi bahwa kehidupan
demokrasi Indonesia terus mengalami perkembangan. IDI menunjukkan bahwa
variabel Pemilu yang Bebas dan Adil berada pada skor 95,48, sangat baik walaupun
belum sempurna. Pelaksanaan pemilu akan lebik baik bila diiringi dengan
perayaan bernuansa kebudayaan.
Pindah atau lanjut dengan katanya ”Media Keuangan” VOLUME
XIV / NO. 139 /APRIL 2019, Kementerian Keuangan RI. Tema utama tentang “anggaran
demokrasi”.
Edisi April ini mengangkat tema anggaran demokrasi.
Untuk menjamin kelancaran perhelatan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran
Pemilu. Partisipasi dari seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya menjadi
hal paling krusial. Kondisi ini kami gambarkan melalui jari tangan yang telah tercelup
tinta. Dengan keikutsertaan seluruh masyarakat, maka tujuan penyelenggaraan pemilu
bisa tercapai optimal. Selain itu, anggaran yang telah dialokasikan pemerintah tidak
terbuang percuma.
Pemerintah menjamin hak pilih setiap warga negara
Indonesia. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran demokrasi secara
efektif. Selain menyukseskan Pemilu, anggaran demokrasi diharapkan mampu memberikan
stimulus bagi ekonomi.
Indonesia untuk pertama kalinya menggelar pemilu serentak
guna memilih presiden dan wakil pesiden, serta para anggota legislatif di parlemen
maupun wakill daerah untuk periode 2019-2024. Dana yang dianggarkan untuk
penyelenggaraan pemilu 2019 mencapai Rp25,59 triliun. Jumlah ini belum termasuk
anggaran pengawasan dan kegiatan pendukung pemilu. Besaran anggaran tersebut
merupakan ongkos yang perlu dibayar, guna menyukseskan momen paling menentukan
bagi bangsa Indonesia pada lima tahun ke depan.
Walaupun telah terjadi penghematan, total biaya yang
dibutuhkan untuk Pemilu 2019 kali ini tetap lebih mahal bila dibandingkan
Pemilu 2014.
Menurut penghitungan dari Direktorat Jenderal Anggaran,
alokasi anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 (realisasi dan pagu) membutuhkan
biaya Rp25,59 triliun. Sedangkan pada Pemilu 2014 telah dikeluarkan total biaya
sebesar Rp.15,62 triliun. Di lain sisi, pesta demokrasi ini juga diharapkan
dapat menggerakkan perekonomian Indonesia. Kampanye bagi calon anggota
legislatif dan calon presiden dapat dipastikan akan mengeluarkan banyak biaya
untuk biaya iklan, ongkos atribut kampanye, event organizer, konsultan
politik dan lain-lain.
Sebagaimana diketahui, tujuan akhir demokrasi tidak lain
adalah untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Itu sebabnya, untuk memastikan perhelatan demokrasi berjalan lancar,
pemerintah telah menganggarkan dana pemilu sejak jauh-jauh hari. Direktur
Jenderal Anggaran, Askolani mengungkapkan, proses penganggaran untuk Pemilu
2019 telah dimulai sejak 2017 lalu.
“Sama (seperti
periode-periode sebelumnya). Paling tidak penganggarannya harus (dilakukan
selama) 3 tahun. Pada tahun pertama masih persiapan, tahun kedua itu antisipasi
untuk penguatan, tahun ketiga tahun pelaksanannya. Biasanya tahun ketiga yang
paling tinggi anggarannya,” jelas Askolani.
Mekanisme penganggaran tersebut, mengikuti aturan yang diamanatkan
Undang-Undang (UU) Keuangan Negara maupun UU Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Diakui Askolani, pelaksanaan pemilu serentak yang dilakukan pada
tahun ini, memberikan tensi yang cukup tinggi. “Sebab ini pertama kali, kita melaksanakan
pemilu sekaligus,” ujarnya.
Mempersiapkan momen bersejarah
Kepala Biro Perencanaan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Sumariyandono kepada Media Keuangan mengungkapkan, disamping penyusunan
perencanaan program anggaran untuk 2018 dan 2019, terdapat sejumlah persiapan
lain yang dilakukan KPU. Persiapan tersebut meliputi sejumlah persiapan
logistik, pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi
peserta pemilu, penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil), hingga
penetapan calon anggota legislatif beserta calon presiden dan wakil presiden.
Untuk Pemilu 2019 ini, persiapan logistik yang dilakukan
KPU diantaranya kegiatan pengadaan untuk 4 juta lebih kotak suara, 2 juta lebih
bilik suara, 75 juta lebih keping segel, 1,6 juta lebih botol tinta, 939 ribu
lebih surat suara, serta 561 ribu lebih formulir. Total kebutuhan anggaran
penyediaan logistik tersebut tidak kurang dari Rp1,83 triliun.
Selanjutnya, untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih,
KPU melibatkan sejumlah pihak terkait. Anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai
kegiatan ini adalah sebesar Rp300 miliar. Diakui Sumariyandono, alokasi
anggaran paling besar digunakan untuk membiayai kegiatan badan adhoc yang
dibentuk KPU. Jumlahnya mencapai 63,6% dari pagu total anggaran KPU.
“Misalnya saja
untuk tahun anggaran 2019 ini, jumlahnya mencapai Rp10,04 triliun. (Anggaran)
ini untuk membiayai kegiatan operasional dan honorarium bagi sekitar 7.201
panitia pemilihan kecamatan (PPK), 83.404 panitia
pemungutan suara (PPS), serta 810.253 tempat pemungutan suara (TPS). Untuk
kebutuhan untuk para pemilih di luar negeri, kebutuhannya sebanyak 783 TPSLN,
2.345 TPSLN-KSK, serta 429 TPSLN-Pos,” sebutnya.
Pada tahap persiapan ini, KPU juga menggelar kegiatan
edukasi pemilu kepada masyarakat. Kegiatan edukasi tersebut antara lain
kegiatan pendidikan pemilih serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Sumariyandono mengaku, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih melek
informasi mengenai pemilu dan demokrasi di Indonesia. Pada kegiatan sosialisasi
ini, KPU menggandeng sejumlah relawan demokrasi untuk ikut ambil bagian.
Tidak ketinggalan, bagi para peserta pemilu, KPU
memfasilitasi kegiatan kampanye bagi para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
sebanyak tiga kali. Fasilitasi tersebut berupa iklan dan alat peraga kampanye,
seperti baliho, spanduk, dan lainnya. Di sisi lain, KPU juga melakukan kegiatan
audit terkait dana kampanye para peserta pemilu agar transparan dan akuntabel.
Pada tahapan berikutnya, terdapat juga kebutuhan anggaran
untuk kegiatan rekapitulasi dan perhitungan suara. Kegiatan ini dilakukan pada
hari pelaksanaan pemilu. Diakui Sumariyandono, anggaran yang dibutuhkan untuk
kegiatan tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. (Bersambung, lanjut kapan tanpa
pemberitahuan). [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar