perpanjangan tangan
pemerintah vs penyambung lidah rakyat
Bisa
dipersamakan dengan ‘suara rakyat vs tangan penguasa’. Simak UU 23/2014 tentang
Pemrintahan Daerah menyebutkan: Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah
kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan
dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.
Tak perlu
heran bin takjub. Ambisi, pamrih kawanan politisi sipil sekaliber petugas
partai tahu apa itu nikmat kursi, nikmat dunia. Pakai formula apapun,
ujung-ujungnya biaya politik. Bedanya dengan negara maju sangat terasa. Bukti
nyata nusantara mampu mempertahankan diri menjaga peran, posisi, status sebagai
negara berkembang. Berkembang selapis demi selembar.
Frasa ‘penyambung
lidah rakyat’ melekat pada sosok diri BK. Tidak secara otomatis tersemat pada
anak cucu idelogis BK. Rahasia umum, sehingga ikhwal dimaksud tak layak dibeberkan
di blogspot pribadi ini. Malah mereka alergi, antipati, sirik. Siapa suruh jadi
rakyat. Kalau jadi ketua dewan perwakilan rakyat, itu pasal lain. Utamakan revolusi
mentai untuk abaikan sejenak ‘amanat penderitaan rakyat’ [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar