Halaman

Senin, 28 Oktober 2019

perpanjangan tangan pemerintah vs penyambung lidah rakyat


perpanjangan tangan pemerintah vs penyambung lidah rakyat

Bisa dipersamakan dengan ‘suara rakyat vs tangan penguasa’. Simak UU 23/2014 tentang Pemrintahan Daerah menyebutkan: Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.

Tak perlu heran bin takjub. Ambisi, pamrih kawanan politisi sipil sekaliber petugas partai tahu apa itu nikmat kursi, nikmat dunia. Pakai formula apapun, ujung-ujungnya biaya politik. Bedanya dengan negara maju sangat terasa. Bukti nyata nusantara mampu mempertahankan diri menjaga peran, posisi, status sebagai negara berkembang. Berkembang selapis demi selembar.

Frasa ‘penyambung lidah rakyat’ melekat pada sosok diri BK. Tidak secara otomatis tersemat pada anak cucu idelogis BK. Rahasia umum, sehingga ikhwal dimaksud tak layak dibeberkan di blogspot pribadi ini. Malah mereka alergi, antipati, sirik. Siapa suruh jadi rakyat. Kalau jadi ketua dewan perwakilan rakyat, itu pasal lain. Utamakan revolusi mentai untuk abaikan sejenak ‘amanat penderitaan rakyat’ [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar