Halaman

Kamis, 10 Oktober 2019

nasib petani tergantung sebutir padi


nasib petani tergantung sebutir padi

Ironis binti miris, jika terjadi di negara agraris macam NKRI. Simak ulang judul “nasib petani ditentukan oleh bukan petani”. Ini baru masuk akal. Apalagi alenia pertama berujar lisan:

Tak salah jika masih ada generasi petani yang tak mau melanjutkan tradisi jiwa tani. Bukan tak melihat prospek. Bukan tak ada faktor ajar sebagai pejuang olah tanah lumpur. Bisa juga karena imbas ada olah banding, daya tanding, nilai sanding dengan profesi lain, membuat anak cucu petani terpengaruh.

Bagaimana status lahan sawah. Paket kebijakan pemerintah pro-petani. Pertimbangan kepentingan negara di atas kertas, di atas angin.

Ingat bahasa resmi, bahasa politik 2014-2019, tema yang sangat penting bagi perjalanan bangsa Indonesia: Reforma Agraria. Reforma agraria sebagai upaya menata ulang akses dan status hukum atas tanah dan sumber daya alam agar terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaat tanah, wilayah, serta sumber daya alam.

Sekarang ini, reforma agraria menjadi gagasan dan kebijakan yang relevan bagi pembangunan nasional di Indonesia. Reforma agraria berarti memperkuat pemilikan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat yang tak punya tanah, baik yang tinggal di pedesaan, pinggir-pingir hutan, pesisir-pesisir pantai, pulau-pulau kecil, maupun di lereng-lereng pegunungan.

Reforma agraria menjadi jalan cita-cita kebangsaan Indonesia seperti dalam Pembukaan UUD 1945. Cita-cita kebangsaan Indonesia itu meliputi: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan dijalankannya reforma agraria maka solidaritas nasional dapat dihadirkan. Tali persatuan kebangsaan antara masyarakat di tingkat yang paling bawah juga diperkuat. Melintasi batas segala suku, ras, agama, budaya dan gender, bahwa pelaksanaan reforma agrarian mempersatukan masyarakat penggarap sebagai penggerak cita-cita kebangsaan Indonesia yang satu. Pelaksanaan reforma agrarian juga mendorong hadirnya partisipasi masyarakat, bahkan dari yang paling bawah, sebagai subyek pembangunan nasional.

Kata Kunci: pemilikan dan luas lahan garapan, sistem irigasi, modal, dan pendapatan (vs UMR), populasi dan umur petani.

Mendorong transisi kelembagaan petani menjadi lembaga ekonomi petani melalu contract farming (prov Sulawesi Utara).

Ingat asal muasal permainan, olahraga catur. Terkait dengan betapa arti sebutir padi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar