ybs tanpa identitas tapi merasa
Kata, lema ‘identitas’ di UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Gampangannya, mulai dari pasal:
Pasal 8
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Lanjut ke pasal berikut, tak perlu disebut, asal menemukan ‘identitas’ yang ada temannya:
identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki tanda identitas.
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
menyelenggarakan registrasi kendaraan bermotor;
memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta . . .
identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal . . .
Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21) huruf a meliputi kegiatan:
Masuk babakan Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "tanda identitas" adalah tanda pendaftaran.
Yang dimaksud dengan "Pusat Informasi Kriminal Nasional" adalah sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta registrasi dan identifikasi lalu lintas.
Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar nominasi Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihak yang menguasai/memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Jangan iseng tanya apa itu “kegiatan usaha berisiko rendah”. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar