nusantara sejahtera, tujuh turunan vs pasca tujuh presiden
Demikianlah jadinya, NKRI diproklamirkan sebagai hasil perjuangan panjang segenap anak bangsa nusantara. Cita-cita nasional para pendiri bangsa yang tersurat di alinea keempat Pembukaan (preambule) UUD NRI 1945, tujuan utama adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum (public prosperity, social welfare). Tersurat bagin depan alinea keempat:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka . . .
Batasan “sejahtera” dinamis, fluktuatif tergantung sentimen pasar tradisional. Kesejahteraan sosial versi Pasal 33 UUD NRI 1945 diatur dalam undang-undang. Dengan kata lain fakta, faktor penekan proses legislasi dari segala arah, global vs lokal, eksternal vs internal. Kepentingan negara maju yang diakomodir liwat perjanjian internasional menjadi alat pendikte. Pola bantuan internasional tapi utang menambah alat kendali.
Kelompok minoritas secara etnis, religi tapi mayoritas di bidang ekonomi. Mampu menentukan nasib manusia politik sekelas petugas partai alias presiden. Siapa yang sejahtera sesuai standar nusantara vs kelas dunia. Alam jagat raya menguji jiwa bangsa untuk tetap sejahtera lahir batin. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar