Halaman

Minggu, 24 Januari 2021

(r)anjangsana

 (r)anjangsana

 Sebut saja ungkapan “barangsiapa malu beramal, alamat mati tak berbekal”. Pamrih masyarakat adalah agar bangsa ini tetap utuh. Soal politik ‘klas tinggi’ bukan urusan mereka. Ada istilah ekonomi kerakyatan. Rakyat sudah lama mempraktikkan, tanpa ilmu yang tak masuk akal. Patut diingat dan tak perlu dicatat. Rakyat sebagai sahabat alam, tahu mana angin bawa hujan. Peka terhadap ‘hawa panas’ yang dibawa penguasa lokal.

 Hubungan kemartabatan antara kawula dengan panguwasa sesuai kaidah makna persatuan, kesatuan dan keutuhan nusantara.

 Bahwa anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik jasmani dan rohani maupun sosial dan intelektualnya, termasuk dalam keadaan konflik politik, bencana politik. Protokol Opsional bertujuan mencegah dan melindungi anak dari keterlibatan langsung dan atau tak langsung dalam konflik politik.

 Ayo simak sejenak UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, fokus khusus pada:

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(6)          Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

 Setiap anak tanpa diskriminasi apapun wajib dilindungi dan dipenuhi hak-haknya dalam suatu lingkungan yang menghormati kepentingan terbaik anak, menghargai pandangan anak, dan mendukung kelangsungan hidup anak.

 Yang dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak” adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar