makar konstitusional vs (w)arisan penyakit politik
Apa yang dimaksud dengan “penyakit politik”, sejauh ini belum dijelaskan oleh UU. Bahkan RPJMN 2019-2024 masih malu-malu menyebutkan borok diri dimaksud. Beda dengan “penyakit masyarakat” yang jelas, gamblang menjadi wewenang, bidang garap polisi si pengayom masyarakat. Simak di UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Radikal bebas – apapun étimologi dan atau términologinya – secara awam sampai kata ahlinya, merupakan salah banyak faktor penyebab, cikal bakal timbul plus mewabahnya penyakit politik. Analog atau mirip-mirip, maka katakanlah bahwa patologi politik dapat disebut sebagai ilmu tentang penyakit politik dari aneka aspek. Ramuan ajaib revolusi mental tanpa babak ingin memitigasi penyakit politik.
Makar tanda tak mampu. Terbalik. Pihak pendeteksi yang peka getaran makar. Pakai peribahasa santai, aksi separatis bersenjata di depan hidung tak terendus. Derita TKW di negara lain, semakin tak terendus. Cukup sediakan gelar ‘pahlawan devisa’.
Belum tuntas bedah kasus konflik makar periode lalu, berlanjut ulang di periode selanjutnya di tempat yang sama. Mungkin, landasan hukum pola antisipatif, réprésifitas, prévéntif maupun cegah-tangkal aparat. Bisa tebang pilih atau asal tebang. Terkait politik, jelas sebagai bentuk nyata rasa terima kasih. Namanya kawanan loyalis penguasa. Harus pandai-pandai.
Di sebuah negara yang masih gemar berkembang. Lema ‘makar’ tak ada kaitan dengan olok-olok politik produk penguasa. Sekedar diingat, jangan diingat cepat. Bahwasanya olok-olok politik dikelola, dipelihara, dilindungi negara. Bagian ringan dari agenda propaganda, aksi promosi, atraksi provokasi untuk menjaga stabilitas wibawa, martabat pantat penguasa plus nyali politik dalam negeri.
Kontrak politik tanpa pasal ikatan moral, kiatan dengan adat dan norma lokal. Bukan laku politik nista. Dianggap cerdas bermasa depan. Mengakomodir daya jangkau kedampakan, efek domino biaya politik. Detailisasi periode lima tahun agar tampak kebutuhan ’pintu darurat’. Asas kolaborasi, integrasi sampai sinergitas merupakan wujud teranyarkan dari sistem politik ‘sama-rasa sama-rata’. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar