Halaman

Rabu, 02 Juni 2021

Kebutuhan Hukum atau Kepentingan Penguasa?

Kebutuhan Hukum atau Kepentingan Penguasa?

 Sejak ditetapkannya UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, yaitu ada komisi yang dibentuk dengan sebutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemanfaatan utama yang diharapkan adalah terwujudnya penyelenggara negara yang bersih.

 Ironisnya, banyak pihak yang tersinggung dengan berbagai dalih yang malah membuktikan bahwa tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai mata pencaharian resmi, legal, dan direstui, tetapi tidak diketahui oleh pucuk pimpinan. Ini dapat dilakukan secara kolektif kolegial. Beragamnya instansi yang menjadi langganan KPK menjadikan komisi ini musuh bersama. KPK dinilai sebagai penghalang.

 UU merupakan produk kolaborasi DPR dengan pemerintah. Jika materi, substansi, ataupun nilai hukum sudah ketinggalan zaman, memang patut ditinjau ulang. UU KPK seolah kalah cepat dengan modus operandi pemain dan pelaku tipikor. Agar UU KPK tidak menjadi senjata makan tuan, DPR memanfaatkan dengan optimal hak kelengkapan legislasinya untuk merevisi UU Korupsi ini.

 Hukum memang bukan harga mati, selalu berubah. Hukum harus dipadukan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Meski demikian, jangan sampai memberi celah kepada koruptor. [HaéN] sumber: FOKUS PUBLIK- Cabut Revisi UU KPK. Jumat 26 Feb 2016 18:00 WIB. https://www.republika.co.id/berita/o35ik91/fokus-publik-cabut-revisi-uu-kpk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar