generasi yahud cikal-bakal yahudi-nusantara
Menimbang dengan seksama, bahwa pemerintah alias penguasa tunggal berlapis telah mengakui keberadaan, eksistensi Taliban di KPK. Semakin nyata lewat adu tahu-tahunya praktek berbangsa;
Menimbang fakta lain, bahwasa sasaran gerakan zionis internasional, sangat beda dengan aksi menerus pemurtadan. Tersasar tidak perlu ganti agama atau keluar dari agama Islam. asal sanggup lakukan aksi zionis kelas dunia;
Mengingat Pasal 28E hasil Perubahan Kedua (2000) UUD NRI 1945.
Pasal 28E
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Akumulasi hak-hak dimaksud, maka pemerintah alias penguasa tunggal berlapis, membuka lapang peluang bukaan cabang gerakan zionis internasional di wilayah hukum nusantara. Generasi yang merasa menang merk, kuat label, nama berkelas berhak menjadi kawanan dimaksud.
Pemerintah alias penguasa tunggal berlapis, akan menyangkal hal ini jika dikemudian hari, sejarah balik arah. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar