Halaman

Minggu, 27 Juni 2021

adatan manusia berlapis derajat kemanusiaan

adatan manusia berlapis derajat kemanusiaan

 Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang pertama di tahun 1999 mendefinisikan masyarakat adat sebagai komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan lokal budaya, yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.

 Perubahan Kedua UUD RI 1945, menghasilkan frase”masyarakat hukum adat” berupa:

Pasal 18B

 

(2)        Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 31/ PUU-V/2007 merumuskan Masyarakat Adat sebagai:

“Suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang bersangkutan secara de facto masih ada dan/atau hidup (actual existence), apabila setidak-tidaknya mengandung unsur-unsur: a) ada masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok (in-group feeling); b) ada pranata pemerintahan adat; c) ada harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; d) ada perangkat norma hukum adat; dan e) khusus bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat teritorial juga terdapat unsur wilayah hukum adat tertentu.”

 Mengacu fakta bahwasanya sektoralisme menempatkan masyarakat adat sebagai objek yang dieksploitasi ketimbang sebagai subjek yang harus dipenuhi hak-hak mereka sebagai bagian dari bangsa.

 Jelas sudah ikhwal melekat. Terjadilah bahwa aspek wawasan kebangsaan di mata penguasa. Memposisikan wong cilik selaku objek yang layak dieksploitasi, dieksplorasi katimbang selaku subjek punya hak hidup berkenormalan.

 Sensitivitas arus pendek informasi subversi penguasa, wujudan teranyarkan episode kejahatan kemanusiaan. Masuk wawasan politisasi kasus abadi “Cicak vs Buaya”. Benderang pihak mana menjadi musuh revolusi versi Orde Lama. Diperkuat kelompok berseberangan anti kemapanan besutan rezim militer-politik Orde Baru. Bergulir lewat sistem multipartai reformis menghasilkan pancasilais titulèr. 

Laga kandang pilpres 2024. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar