martabat pantat penguasa lebih mulia katimbang jidat
Barang siapa memandang ke bawah, memandang rendah tempat kedudukan posisi pantat seorang yang layak diduga penguasa. Dengan tujuan merendahkan diri ybs, maka serendah-rendahnya layak dikira berat sedang melakukan pemandangan tidak menyenangkan. Apalagi ada laporan pengaduan tertulis dari pihak yang terkena, terdampak.
Barang siapa akibat tindakan “memandang rendah” – walau sekejap mata, apalagi sebelah mata – namun kemudian diikuti khalayak massa dengan seksama. Dalam hitungan waktu tertentu, maka dianggap layak telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia lain atas dasar kemanusiaan. Atas nama keamanan bernegara, perlu tindak tindakan tegas di tempat.
Barang siapa bahkan dengan sengaja plus niatan berlapis memancing harga diri pihak yang karena legitimasi konstitusi layak dihormati dengan harga pantas. Karena sesuatu hal dan hal lain, ternyata pihak dimaksud akibat faktor diri terselubung. Lihat pasal berikutnya. Jika pihak dimaksud dalam kedudukan sedang duduk, serta tidak mampu menangkap basah bukti kasat mata tindak “memandang rendah”. Maka atas laporan relawan pasang badan, berlaku pasal sanksi damai di tempat. Langsung lenyap. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar