Halaman

Senin, 21 September 2020

payung hukum vs pondasi hukum

payung hukum vs pondasi hukum

Seperti ada pembeda antara urusan kebutuhan bermasyarakat dengan perkara kepentingan berbangsa, bernegara. Fakta adanya 4 pilar berbangsa dan bernegara. Tak sengaja, tanpa rencana, tanpa ada unsur pembiaran, malah terbukti perubahan posisi dasar negara – sebut saja dengan sebutan Pancasila – naik srata menjadi pilar.

 Politik balik adab nusantara masuk stadium, terbesitlah ucapan ada negara Pancasila. Sekaligus merasa dirinya menjadi penguasa tunggal. Sinyal politis akan kebangkitan paham nasakom teranyarkan, bukan rekaan. Semangat anak cucu paham agama dunia tak ada kapoknya, tak ada jeranya. Pengalaman menjadikan presiden pilihan rakyat hanya dipandang, diberlakukan selaku petugas partai.

 Masih terdapatnya calon tunggal pilkada serentak 2020, bukti terpendam bahwa jabatan politik kian berharga. Mengandalkan Rp saja, untuk uang muka 0% saja kurang. Nusantara memang ajang laga petarung politik lokal hingga nasional sekaligus ajang taruhan pasar bebas ideologi mondial.[HaéN]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar