problematik, untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat
Pasal 33 UUD NRI 1945
menjadi pasal fenomenal, klasikal, teatrikal. Sering muncul pada acara lomba
cerdas cermat ceria anak SMU. Zaman rezim politik militer daripada penguasa
tunggal Orde Baru, masuk bahasan bahan P4. Berlanjut pada pasca reformasi,
mulai dari puncaknya 21 Mei 1998.
Pasal 33 menjadi
pengaral, penghalang, perintang langkah bijak penguasa.
Sesuai judul, kita simak
Pasal 33 khususnya ayat (3), tersurat:
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Adalah berkat jasa usaha
dan kinerja manusia politik nusantara. Gemilang mencetak, nyata gilang
cemerlang menggoalkan Perubahan Keempat UUD NRI 1945 pada tahun 2002. Antara
lain pada:
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33 semula terdiri atas,
terjadi dari 3 ayat, berubah menjadi 5 ayat. Kita simak khusus ayat (5):
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
Jadi, sejak 2002, entah berapa
UU yang sudah ditetapkan, sebagai hasil kolaborasi Legislatif dengan Eksekutif.
Jangan kecewa atau cepat
puas diri. Ternyata, Perubahan Kedua UUD NRI 1945 pada tahun 2001, terdapat 3
ayat pendatang baru pada Pasal 23.Terkait judul olah kata, simak ayat (1),
tersaji:
Pasal 23
(1)
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Agar tak gagal segala kegagalan. Simak dengan seksama
Indeks Rakyat Makmur dan atau Indeks Negara Sejahtera per tahun kalender atau
per tahun anggaran. Baru paham apa itu judul.[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar