Halaman

Rabu, 09 September 2020

problematik, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat


problematik, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Pasal 33 UUD NRI 1945 menjadi pasal fenomenal, klasikal, teatrikal. Sering muncul pada acara lomba cerdas cermat ceria anak SMU. Zaman rezim politik militer daripada penguasa tunggal Orde Baru, masuk bahasan bahan P4. Berlanjut pada pasca reformasi, mulai dari puncaknya 21 Mei 1998.

Pasal 33 menjadi pengaral, penghalang, perintang langkah bijak penguasa.

Sesuai judul, kita simak Pasal 33 khususnya ayat (3), tersurat:

(3)                Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Adalah berkat jasa usaha dan kinerja manusia politik nusantara. Gemilang mencetak, nyata gilang cemerlang menggoalkan Perubahan Keempat UUD NRI 1945 pada tahun 2002. Antara lain pada:

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33 semula terdiri atas, terjadi dari 3 ayat, berubah menjadi 5 ayat. Kita simak khusus ayat (5):

(5)                Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Jadi, sejak 2002, entah berapa UU yang sudah ditetapkan, sebagai hasil kolaborasi Legislatif dengan Eksekutif.

Jangan kecewa atau cepat puas diri. Ternyata, Perubahan Kedua UUD NRI 1945 pada tahun 2001, terdapat 3 ayat pendatang baru pada Pasal 23.Terkait judul olah kata, simak ayat (1), tersaji:

Pasal 23
(1)                Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Agar tak gagal segala kegagalan. Simak dengan seksama Indeks Rakyat Makmur dan atau Indeks Negara Sejahtera per tahun kalender atau per tahun anggaran. Baru paham apa itu judul.[HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar