sebut agresi covid-19 segera enyah, fitnah bung!
Musuh bersama bernama covid-19. Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (covid-19). Covid-19 disebabkan oleh SARS-COV2 yang termasuk dalam keluarga besar coronavirus yang sama dengan penyebab SARS pada tahun 2003, hanya berbeda jenis virusnya. Gejalanya mirip dengan SARS.
Akhirnya covid-19 dikategorikan pandemi global.
Pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus covid-19 di Indonesia. Pernyataan sebagai pandemi global merupakan suatu isyarat bahwa dalam menghadapi pandemi ini segala fokus kebijakan yang dilakukan suatu negara harus memprioritaskan kebijakan penanganan kesehatan dibandingkan kebijakan politik maupun ekonomi .
Penetapan status siaga/darurat bencana covid-19. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan setempat.
Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) agar penganggaran daerah dalam menanganan covid-19 ini dapat berjalan dengan lancar, bagi pemerintah daerah yang tidak tersedia anggaran dalam APBD. BTT dapat digunakan dalam keadaan darurat bencana yang terdiri dari 3 fase yaitu Siaga Darurat, Tanggap Darurat dan Transisi Darurat ke Pemulihan.[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar