Halaman

Senin, 07 September 2020

organisasi masyarakat sipil vs kawanan politisi sipil


organisasi masyarakat sipil vs kawanan politisi sipil

“prajurit tua tak akan mati vs politisi sipil tak akan puas sampai mati”. Sebagai pengingat olah kata 13 Oktober 2015 pukul 11:11PM. Lanjut dengan judul “dikotomi politisi sipil, bangkit berkali-kali vs basi berkali-kali”. Rekam jejak perjalanan politik anak bangsa Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) bisa dikatakan di atas rata-rata kawanan parpolis Nusantara pasca reformasi 21 Mei 1998. Sejarah mencatat, sejak mulai dari pembantu presiden, wakil presiden dan presiden sudah dilakoni dengan cermat, gemilang sesuai kadar jiwa raganya. Olah kata kedua ini tertanggal 5/3/2016 2:52 PM.

 Organisasi Masyarakat Sipil alias kalau diasingkan menjadi Civil Society Organizations. Bagaimana bunyi resmi tentang yang dimaksud dengan Organisasi Masyarakat Sipil. Daripada dibingungkan dengan aneka pendapat ahli, kita simak UUD NRI 1945. Adalah berkat jasa manusia politik nusantara. Gemilang mencetak, nyata gilang cemerlang menggoalkan Perubahan Kedua UUD NRI 1945 pada tahun 2000. Antara lain pada:

BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28C
(2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Jelas titik tolak, pangkal kata bahwa masyarakat secara horizontal membentuk bangsa. Stratifikasi vertikal melahirkan status sosial, kelas ekonomi, aliran politik dan semaksud lainnya. Jangan lupa, UUD RI 1945 tersurat frasa kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat; hak masyarakat tradisional; suatu masyarakat demokratis; serta negara memberdayakan masyarakat yang lemah.

Tepatlah jika disimpulkan masyarakat sipil adalah penduduk secara teritorial geografis dan ikatan domisili. Bentukan formal berupa kerukunan. Ketika di lingkungan tempat tinggal, melepaskan atribut formal pekerjaan, mata pencaharian, profesional maupun jabatan kenegaraan Apalagi warna politik, tak laku di pergaulan lokal.. Mau dibilang pendatang, tak masalah untuk berkontribusi. Mau disebut penduduk asli, bukan halangan untuk berkolaborasi, berkoalisi.

Semakin heterogen pemukim, kian dinamis kehidupan bermasyarakat.[HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar