Halaman

Kamis, 17 September 2020

dimana hukum ditetapkan secara konstitusional, maka disitulah hukum tersebut dapat dilanggar secara legal


dimana hukum ditetapkan secara konstitusional, maka disitulah hukum tersebut dapat dilanggar secara legal

Produk hukum nasional tidak ada keterangan tanggal kedaluwarsa. Tahu-tahu sudah ada pihak yang menggantikannya. Atau seperti ada persaingan dengan hierarki hukum daerah, lokal, kawasan khusus sesuai asas otonomi plus otoritas daerah.

Enak saja dan memang mengenakkan bicara hukum tanpa tahu ilmunya. Tengok saja gaya lagak penguasa yang berpolitik tanpa ilmu. Memang pengalaman adalah guru ke rumah. Murid, peserta didik tinggal duduk manis terima sertifikat. Kelas malam buat kawanan politisi gemar pulang kemalaman agar tak menjadi pahlawan kesiangan.

Adalah ilmu strom, katanya yang suka bikin perkataan. Membaca pedoman politik praktis sesaat langsung menjadi politikus. Sehari isi ulang energi politik bisa tahan asal jangan menjadi tahanan KPK. Dengan kaidah “Cicak vs Buaya” ganti kulit menjadi “Buaya vs Buaya”. Hukum kian menjadi alat hukum, bukan selaku peradilan. Adil secara politis, itulah hukum nasional bermartabat global.[HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar